Sabtu, 18 April 2015

Bentuk Doa


Gereja mengenal dua bentuk doa:
Pertama, Puji Syukur, ungkapan syukur atas berkat dan ada-nya Tuhan. Tidak semata karena ungkapan berterima kasih saja. Lebih dari itu, di mana kita bersyukur memiliki Tuhan sebaik Tuhan Allah. Ungkapan syukur dan heran atas kebaikan Tuhan. Apa yang diungkapkan dalam lagu Kemuliaan atau Gloria, Kami bersyukur kepada-Mu karena kemuliaan-Mu yang besar. Gereja bersyukur atas kemuliaan bukan karena anugerah yang telah diterima. Syukur atas Tuhan, syukur atas ada Tuhan, syukur kebaikan Tuhan. Tentu saja kebaikan Tuhan itu diketahui melaluai anugerah-Nya. Puji Syukur berarti memuliakan kebaikan dan keluhuran Tuhan.
Kedua, Permohonan, sering bahwa manusia itu jatuh dalam kemalangan dan memohon kepada Allah untuk memperhatikan kerendahan hamba-Nya (Luk. 1:48). Doa permohonan bukan minta-minta. Pertama-tama ialah memohon pengampunan dan belas kasih Tuhan, sebab dosa manusia adalah sumber kemalangan manusia terbesar.

Sumber:

Iman Katolik

Halangan Komuni


Suatu hari, kerabat bertanya, karena ada pengumuman dari Gereja Paroki-nya “Bagi yang Sedang Berhalangan, Dilarang Menerima Komuni”, kebingungannya, mengapa hari raya saja, Pekan Suci dan Natal. Jika itu adalah larangan yang berkaitan dengan ekskomunikasi. Beberapa ibu yang seide menerjemahkan itu sebagai larangan karena khas perempuan yaitu menstruasi. Apakah ada larangan perempuan yang sedang menstruasi?
Larangan menyambut Komuni Suci ada dalam Kanon dari Kitab Hukum Kanonik, sebagai acuan yang paling sah dalam Hukum Gereja menyatakan:
Kan. 915 - Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik, sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain yang berkeras hati membandel dalam dosa berat yang nyata.

Hukum menyatakan bahwa yang dilarang ialah, pribadi yang terkena hukuman ekskomunikasi dan interdik. Ekskomunikasi ialah hukuman yang melarang yang terkena hukuman untuk merayakan dan menerima sakramen apapun bentuknya.Penghalangan kedua dinyatakan siapa yang terkena interdik, suatu bentuk hukuman gerejawi yang melarang yang terkena hukuman untuk menjadi pelayan dan menerima sakramen dan sakramentali.
Siapa yang terkena hukuman ekskomunikasi dan interdik? Hidup dalam perkawinan yang tidak sah, kaul kekal, kaul kekal, dan hukuman berat lainnya secara jelas.
Pengumuman itu bukan ditujukan untuk perempuan yang sedang menstruasi. Namun apabila ada perempuan yang merasa diri tidak pantas, bisa saja menghayati untuk tidak menerima Komuni Suci, yang jelas itu bukan halangan dari Hukum Gereja, hanya kepercayaan pribadi. Menstruasi bukan suatu dosa.

Sumber:
Umat Bertanya, Romo Pid Menjawab
Ekaristi

KHK