Minggu, 05 Juli 2015

Kunyahlah Buahmu Sendiri*





Seorang mengeluh kepada Gurunya:
“Bapak mengajar banyak cerita tetapi tidak pernah menerangkan maknanya kepada kami.”

Jawab sang Guru:
“Bagaimana pendapatmu, Nak, kalau seseorang menawarkan buah kepadamu, namun mengunyahkannya dahulu bagimu?”

Catatan:
Tak seorangpun dapat menemukan pengertian yang paling tepat bagi diri sendiri. Sang Guru pun tidak mampu

Refleksi:
Manusia selalu bertumbuh, ketika kanak-kanak tentu perlu makan nasi yang lembek, kemudian nasi lunak, dan kemudian nasi sebagiamana orang dewasa.
Makna hidup diperoleh sepanjang hayat dan pengalaman akan memperkayanya.
Pengetahuan dan perjumpaan dengan sesama memampukan mengunyah sendiri hingga memperoleh sari buah itu bagi kesehatannya, namun tentu perlu waktu sebagai proses hidup.
Kesetiaan pada proses akan memberikan kualitas hidup yang harus diketemukan...
Guru, orang tua, sesama, dan pengetahuan hanya lah fasilitator.








NB: * dari:  Burung Berkicau, hal. 13

Kamis, 02 Juli 2015

Halangan Nikah



Pengumuman Gereja, berkaitan dengan pengumumam perkawinan akan diakhiri dengan “barangsiapa mengetahui halangan pernikahan ini wajib melaporkan kepada pastor paroki,” namun sering orang tidak tahu apa maksudnya. Menurut Hukum Kanonik, halangan pernikahan ada pada K1083-1094, yaitu:
1.    Halangan Nikah Umur (K. 1083)
Kan. 1083 - § 1. Laki-laki sebelum berumur genap enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
§ 2. Konferensi para Uskup berwenang penuh menetapkan usia yang lebih tinggi untuk merayakan perkawinan secara licit.

Hal ini berkaitan dengan kematangan jiwa dan badan. Hukum Perkawinan Negara Indonesia lebih tinggi, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16  tahun untuk perempuan. Lebih baik lebih tinggi agar tidak berurusan dengan hukum negara. Hukum Kanonik berkaitan dengan dunia atau universal, tidak heran kalau pedomannya demikian.

2.    Halangan Nikah Impotensi
Kan. 1084 - § 1. Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.
§ 2. Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan tidak ada (nullum).
§ 3. Sterilitas tidak melarang dan tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1098.

Impotensi dalam Kitab Hukum Kanonik tidak sama persis dengan istilah medis. Dalam Hukum Kanonik, impotensi ialah tidak mampu mengadakan hubungan seksual atau persetubuhan dengan catatan sebagai berikut:
a.    Antecedens: sudah ada sejak sebelum pernikahan. Yang muncul kemudian (subsequens), misalnya karena penyakit bukanlah halangan yang bisa membatalkan perkawinan yang sudah dilakukan.
b.    Perpetu et insanabilis: yaitu bila impotensi itu bersifat tetap dan tidak dapat disembuhkan dengan acra yang wajar dan tanpa membahayakan kehidupan.
c.    Absoluta:byaitu jika ketidakmampuan ini menghalangi seseorang untuk melakukan hubungan suami-istri dengan siapapun
d.    Relativa: yaitu jika ketidakmampuan itu hanya kalau persetubuhan harus dilakukan dengan partnernya sendiri (bukan dengan orang lain)

Impotensi berbeda dengan sterilitas, karena orang yang steril atau mandul tetap mempunyai kemampuan untuk melakukan hubungan suami istri, namun tidak mempunyai kemungkinan untuk menghasilkan keturunan.

3.    Halangan Nikah Ligamen atau Ikatan Nikah
Kan. 1085 - § 1. Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
§ 2. Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.


4.    Halangan Nikah Beda Agama
Kan. 1086 - § 1. Perkawinan antara dua orang, yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
§ 2. Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
§ 3. Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.

Kanon yang menekankan bahwa orang yang dibaptis dan tidak dibaptis tidak bisa menikah dengan sah kecuali dengan dispensasi dari halangan nikah disparitas cultus atau halangan nikah beda agama.
Kanon ini berbeda dengan Kanon 1124-1129 (pembahasan pada tulisan yang akan datang) yang mengatur mengenai pernikahan campur, yaitu perkawinan orang Katolik dan non Katolik. Izin dan bukan dispensasi perkawinan.

5.    Halangan Nikah Tahbisan Suci
Kan. 1087 - Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Tahbisan suci baik, diakonat, imamat, dan episkopal merupakan halangan yang menggagalkan perkawinan yang coba dilangsungkan, sejauh tahbisan itu diterima dengan sah.



6.    Halangan Nikah Religius
Kan. 1088 - Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius.

Kaul publik ialah kaul yang diterima secara resmi atas nama Gereja. Yang menggagalkan pernikahan ialah kaul kekal dalam semua tarekat religius, baik kepausan ataupun keuskupan.

7.    Halangan Nikah Penculikan
Kan. 1089 - Antara laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.

Penculikan atau raptus, ialah membawa pergi secara paksa seorang perempuan yang tidak mau dengan tujuan untuk dinikahi. Pembicaraan mengenai penculikan oleh pria karena lazim terjadi, kalau pihak pria yang diculik, kanon ini tidak berlaku.
Penculikan yang menggagalkan ialah yang dengan paksaan, bisa fisik atau moral. Moral dalam hal ini ialah paksaan yang sangat, sehingga perempuan tersebut ketakutan. Tentu berbeda dengan karena rayuan.
Jika, perempuan tersebut mau, namanya fuga atau kawin lari. Hal ini bukan halangan karena keduanya mau sama mau.

8.    Halangan Nikah Kejahatan atau Crimen
Kan. 1090 - § 1. Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
§ 2. Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.

Kejahatan yang merusak perkawinan sah, yaitu dengan pembunuhan jodoh. Ada dua macam yaitu: pertama, salah seorang membunuh pasangannya agar bisa menikah dengan orang lain atau membunuh pasangan dari calon yang hendak dinikahinya sehingga tidak ada halangan ikatan perkawinan. Kedua, kedua calon pasangan baru bekerjasama secara fisik atau moral untuk menghabisi nyawa suami-istri

9.    Halangan Nikah Karena Hubungan Darah atau Consangunitas
Kan. 1091 - § 1. Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
§ 2. Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
§ 3. Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
§ 4. Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua

Hubungan darah berkaitan dengan K 108 § 1-3. Secara sederhana sebagai berikut:
·         Consangunitas legitima: hubungan darah karena adanya perkawinan yang sah
·         Consangunitas illegitima/naturalis: hubungan darah dari hubungan yang tidak sah, baik diketahui umum ataupun tidak
·         Consangunitas perfecta: hubungan darah dari orangtua yang sama
·         Consangunitas imperfecta: hubungan darah dari ayah atau ibu saja yang sama. (satu saja yang sama ayah atau ibu saja, satu ayah beda ibu atau satu ibu beda ayah, termasuk dalam kanon ini yaitu adanya hubungan darah)
·         Stipes: pokok atau orang yang menurunkan
·         Linea: urut-urutan dari asal-usul atau stipes yang sama. Ada dua yaitu lurus atau linea recta: anak, cucu,cicit, dan seterusnya, bapak-ibu, kakek-nenek, buyut dst. Menyamping atau linea collateralis.
·         Gradus: timgkatan hubungan darah itu dipandang dari hubungan pokok atau pokok/stipes

10. Halangan Nikah Hubungan Semenda
Kan. 1092 - Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.

Kesemendaan ialah persaudaraan yang ada antara suami dengan saudara-saudari istrinya demikian juga dengan istrei dengan saudara-saudari suaminya baik garis lurus ataupun menyamping. Lurus berarti mertua dan menantu atau anak tiri dengan ibu tiri, menyamping berarti ipar

11. Halangan Kelayakan Publik
Kan. 1093 - Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pih ak wanita, dan sebaliknya.

Kelayakan publik ialah hubungan saudara dari jodoh yang tidak sah atau konkubinat, atau kumpul kebo. Halangan untuk saudara dalam garis lurus berbeda kalau garis menyamping tidak berlaku.

12. Halangan Nikah Pertalian Hukum
Kan. 1094 - Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.

Pertalian hukum yang dimaksud dalam kanon ini ialah persaudaraan yang muncul karena adopsi, sebagaimana hukum atau undang-undnag negara. Adopsi adalah tindakan hukum mengambil seseorang yang bukan anak/cucunya, dipelihara dan diperlakukan sebagai anak/cucunya sendiri. Ada tiga macam:
·         Paternitas legalis: antara yang mengangkat dan yang diangkat serta keturunannya.
·         Fatrenitas legalis: antara anak angkat dan anak kodrati (anak kandung)
·         Affinitas legalis: antara bapak angkat dengan isteri anak angkat dan kebalikannya.


Demikian uraian secara singkat mengenai halangan-halangan perkawinan sehingga kita bisa mengerti dengan baik apa yang menjadi halangan pernikahan Gerejani, karena beberapa hal berbeda dengan kebanyakan atau pemahaman umum, baik negara ataupun agama yang besar di negara ini. Secara tidak langsung kita bisa terpengaruh budaya dan kepercayaan lain.

Rabu, 01 Juli 2015

Ziarah, antara Selfie dan Devosi



Fenomena ziarah dan tempat ziarah sekarang menjadi trend. Hampir setiap keuskupan, bahkan sekarang hampir semua paroki memiliki tempat ziarah, ada yang berupa Gua Maria, ini yang paling banyak, ada yang gua buatan ataupun alamiah. Tempat doa yang baru-baru ini menjamur di banyak tempat. Ada pula Candi sebagaimana Ganjuran, atau makam, seperti kerkof, seperti di Muntilan, di mana ada makam Rm. Sanjaya, atau bisa pula Kapel Sakramen Mahakudus.
Tujuan berziarah ialah, berdoa dengan kakinya, dan mengalami dengan semua indranya bahwa seluruh hidupnya merupakan suatu perjalanan panjang kepada Allah (Youcat 276).
Devosi yaitu, devotio, devovere, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti kebaktian, pergorbanan, penyerahan, kesalehan, cibta bakti. Dengan demikian, devosi dapat dimengerti sebagai, sikap hati dan perwujudannya, dalam mana seseorang mengarahkan diri kepada seseorang atau sesuatu yang dijunjung tinggi dan dicintai. Dalam Gereja Katolik, devosi dipahami sebagai bentuk penghayatan dan pengungkapan iman Kristiani di luar liturgi resmi (Liturgi, Martasudjita, 143).
Selfie, kegiatan mengabadikan gambar diri sendiri dengan obyek yang dipilih menggunakan kamera, bisa kamera dari gadget atau smartphone, yang diambil sendiri.
Kegiatan berziarah ialah berdoa pada dasarnya. Apa artinya, bahwa ziarah sebagai bentuk devosi berarti pula berdoa, bersembah bakti, dan pengungkapan diri kepada pribadi yang dihormati, bis Ibu Maria, Sakramen Mahakudus, atau yang lainnya. Kegiata utama tentu berdoa dan ungkapan hati, dalam hal ini menjalin relasi dengan Tuhan melalui Maria, Sakramen Mahakudus, atau yang lainnya.
Kemajuan teknologi terutama teknologi komunikasi dalam hal ini kamera di dalam smartphone, makin canggih dan murah membuat orang berziarah justru makin memberikan perhatian kepada diri sendiri dalam hal selfie, dan up date status melalui media sosial.
Relasi dengan Tuhan Allah melalui doa dan ziarah terpinggirkan dengan kegiatan kita yang asyik dengan potret sana-potret sini, up date status. Berdoanya hanya sepersepuluh atau sedikit saja waktu dan perhatian kita dibandingkan dengan waktu kita untuk mengabadikan dan mengabarkan diri sendiri.
Silfie tidak ada yang salah pada dasarnya, namun menjadi keprihatinan kalau kegiatan itu justru lebih utama dan porsi jauh lebih banyak. Belum lagi mengganggu kegiatan umat lainnya yang perlu ketenangan dan keheningan di dalam doa mereka.
Tujuan dan definisi ziarah jelas sepadan dengan devosi yaitu berdoa dan sembah bakti kepada Tuhan tentunya, kalau kita berpusat pada diri sendiri, Tuhan tersingkir, berarti kita perlu merenungkan kegiatan dan aktivitas kita kembali, apakah sudah tepat atau belum. Jangan-jangan motivasi baik kita dengan halus dan lembut dibelokkan kuasa jahat tanpa kita sadari? Kita dijauhkan terhadap Tuhan di mana Dia kita cari, karena keasyikan kita akan cinta diri yang berlebihan.