Suatu hari, kerabat bertanya,
karena ada pengumuman dari Gereja Paroki-nya “Bagi yang Sedang Berhalangan,
Dilarang Menerima Komuni”, kebingungannya, mengapa hari raya saja, Pekan Suci
dan Natal. Jika itu adalah larangan yang berkaitan dengan ekskomunikasi. Beberapa
ibu yang seide menerjemahkan itu sebagai larangan karena khas perempuan yaitu
menstruasi. Apakah ada larangan perempuan yang sedang menstruasi?
Larangan menyambut Komuni Suci
ada dalam Kanon dari Kitab Hukum Kanonik, sebagai acuan yang paling sah dalam
Hukum Gereja menyatakan:
Kan.
915 - Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi
dan interdik, sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain
yang berkeras hati membandel dalam dosa berat yang nyata.
Hukum menyatakan bahwa
yang dilarang ialah, pribadi yang terkena hukuman ekskomunikasi dan interdik.
Ekskomunikasi ialah hukuman yang melarang yang terkena hukuman untuk merayakan
dan menerima sakramen apapun bentuknya.Penghalangan kedua dinyatakan siapa yang
terkena interdik, suatu bentuk hukuman gerejawi yang melarang yang terkena
hukuman untuk menjadi pelayan dan menerima sakramen dan sakramentali.
Siapa yang terkena hukuman
ekskomunikasi dan interdik? Hidup dalam perkawinan yang tidak sah, kaul kekal,
kaul kekal, dan hukuman berat lainnya secara jelas.
Pengumuman itu bukan ditujukan
untuk perempuan yang sedang menstruasi. Namun apabila ada perempuan yang merasa
diri tidak pantas, bisa saja menghayati untuk tidak menerima Komuni Suci, yang
jelas itu bukan halangan dari Hukum Gereja, hanya kepercayaan pribadi.
Menstruasi bukan suatu dosa.
Sumber:
Umat Bertanya, Romo Pid
Menjawab
Ekaristi
KHK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar