Sabtu, 18 April 2015

Halangan Komuni


Suatu hari, kerabat bertanya, karena ada pengumuman dari Gereja Paroki-nya “Bagi yang Sedang Berhalangan, Dilarang Menerima Komuni”, kebingungannya, mengapa hari raya saja, Pekan Suci dan Natal. Jika itu adalah larangan yang berkaitan dengan ekskomunikasi. Beberapa ibu yang seide menerjemahkan itu sebagai larangan karena khas perempuan yaitu menstruasi. Apakah ada larangan perempuan yang sedang menstruasi?
Larangan menyambut Komuni Suci ada dalam Kanon dari Kitab Hukum Kanonik, sebagai acuan yang paling sah dalam Hukum Gereja menyatakan:
Kan. 915 - Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik, sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain yang berkeras hati membandel dalam dosa berat yang nyata.

Hukum menyatakan bahwa yang dilarang ialah, pribadi yang terkena hukuman ekskomunikasi dan interdik. Ekskomunikasi ialah hukuman yang melarang yang terkena hukuman untuk merayakan dan menerima sakramen apapun bentuknya.Penghalangan kedua dinyatakan siapa yang terkena interdik, suatu bentuk hukuman gerejawi yang melarang yang terkena hukuman untuk menjadi pelayan dan menerima sakramen dan sakramentali.
Siapa yang terkena hukuman ekskomunikasi dan interdik? Hidup dalam perkawinan yang tidak sah, kaul kekal, kaul kekal, dan hukuman berat lainnya secara jelas.
Pengumuman itu bukan ditujukan untuk perempuan yang sedang menstruasi. Namun apabila ada perempuan yang merasa diri tidak pantas, bisa saja menghayati untuk tidak menerima Komuni Suci, yang jelas itu bukan halangan dari Hukum Gereja, hanya kepercayaan pribadi. Menstruasi bukan suatu dosa.

Sumber:
Umat Bertanya, Romo Pid Menjawab
Ekaristi

KHK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar