Kamis, 30 Januari 2014

GAMBARAN TENTANG SEKSUALITAS


A.      Gambaran tentang Seksualitas yang Tidak Sehat
Dewasa ini pemberitaan mass media atau pun media cetak lebih banyak penggambaran seksualitas yang kurang sehat. Ekspoitasi seksual melalui media demikian marak. Berbagai alasan menjadi latar belakang tindak ekspoitasi tersebut. Namun pada dasarnya semua itu berorientasi pada hal ekonomi. Pornografi, berbagai macam bentuknya, prostitusi, kekerasan seksual, dengan mudah diserap oleh masyarakat termasuk anak-anak.
Berbagai bentuk ketidakdewasan dalam hal seksualitas yang terjadi pada anak-anak seperti:
1.        Masturbasi
Tindakan yang sering dilakukan anak-anak dan remaja ini bisa terjadi pada remaja laki-laki ataupun perempuan. Banyak anggapan yang menilai bahwa tindakan ini secara medis tidak menjadi masalah, namun penilaian moral sering dilupakan. Gereja memiliki penilaian tersendiri berkaitan dengan moral Kristiani.
a.         Pengertian
Masturbasi atau biasa juga dikenal dengan nama onani adalah mendapatkan kepuasan   secara   seksual  secara   lengkap, baik  dilakukan   sendiri   ataupun dengan   orang   lain[1]. Katekismus  Gereja Katolik  memberikan  definisi   masturbasi   sebagai    tindakan  merangsang  alat    kelamin  dengan  sengaja     untuk    membangkitkan kenikmatan   seksual di luar  hubungan   seksual (Katekismus   Gereja  Katolik no. 2351).
b.        Pandangan Gereja Katolik
Perkembangan Gereja Katolik selalu bertumbuh dalam sejarah hidup manusia. Pandangan Gereja Katolik mengenai masturbasi dari zaman ke zaman selalu sama. Secara obyektif tindakan masturbasi merupakan tindakan dosa dan pelanggaran moral berat. Pernyataan Gereja ini masih sama, baik dokumen lama maupun dokumen yang masih cukup baru. Dokumen Gereja Humanae Vitae tahun 1968 menyatakan bahwa tindakan kenikmatan seksual harus dilakukan dalam pemenuhan rencana Allah yaitu terbuka terhadap kelahiran. Demikian juga dalam dokumen Kebenaran dan Arti Seksualitas Manusiawi nomor 103 menyatakan hal yang sama, bahwa tindakan masturbasi dipandang dan dinilai sebagai dosa dan pelanggaran moral serius.
Gereja tetap melihat tindakan masturbasi merupakan tindakan salah karena bertentangan dengan kehendak Allah. Allah menginginkan tindakan keintiman seksual berciri unitif   dan prokreatif. Unitif berarti adanya kesatuan  suami istri dan prokreatif berarti adanya unsur keterbukaan terhadap kelahiran generasi baru. Pandangan Gereja menilai tindakan masturbasi merupakan dosa dan pelanggaran moral serius dan tidak sah di dalam dirinya sendiri dan tidak dapat dibenarkan secara moral.[2]
2.        Pornografi
Akhir-akhir ini media massa di Indonesia baik lokal maupun nasional dipenuhi berita mengenai pornografi. Film porno yang diperankan oleh selibritas papan atas di negeri ini menjadi pembicaraan yang cukup lama. [3]. Beberapa tahun lalu berita yang sama juga mengemuka. Dari  Ponorogo dilaporkan beredarnya film porno yang dilakukan oleh pelajar sekolah menegah di sana. Anggota DPR-RI melakukan adegan mesum dengan seorang artis dan menggugurkan kandungannya .[4]
a.         Pengertian
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia 2005 pornografi diartikan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan hawa nafsu birahi. Atau arti ain bahan yang dirancang dengan semata-mata untuk membangkitkan hawa nafsu. Gereja katolik dalam katekismusnya tahun 1993, nomor 2354 menyatakan bahwa pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dari keintiman pelaku dan menunjukkannya kepada pihak lain.
b.        Pandangan Gereja Katolik
Pelanggaran terhadap hak tubuh manusia baik laki-laki ataupun perempuan untuk dilindungi kerahasiaannya, suatu pelanggaran yang mengurangi arti pribadi dan tubuh manusia, menjadikan suatu obyek, yang dapat disalahgunakan dengan tujuan memuaskan nafsu merupakan tindakan yang salah. Manusia dijadikan obyek oleh pihak lain.[5].
3.        Prostitusi
a.         Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia prostitusi dimaknai sebagai pelacuran  dan  arti  yang  lain  adalah   pertukaran  hubungan seksual dengan uang, atau hadiah sebagai suatu  transaksi perdagangan.
Pelacuran merupakan bentuk penyimpangan seksual, dengan pola dorongan seks yang tidak wajar sehingga  relasi seks sifatnya impersonal tanpa afeksi, emosi, dan berlangsung cepat.
b.        Pandangan Gereja
Sejak zaman kuno prostitusi sudah ada. Dalam Kitab Suci pelacuran dilarang keras. Baik pelacuran yang bernuansa sakral yang bisa disebut sundal bakti maupun pelacuran sekular  (bdk. Im. 19:29; Ul. 23:17). Dalam Perjanjian Lama ada perintah untuk melempari pelacur sampai mati (bdk. Ul. 22:21).
Prostitusi menodai martabat pribadi dan merendahkan diri sendiri dengan menjadikan diri sebagai objek kenikmatan semata-mata bagi orang lain.
Gereja Katolik dalam Katekismus nomor 2355 memberikan penilaian mengenai prostitusi yang dinilai sebagai dosa berat. Apabila dilakukan secara sadar, bebas, dan dikehendaki. Tekanan dari luar dapat mengurangi kesalahan.[6]

4.        Kekerasan Seksual
a.         Pengertian
Kekerasan seksual yang sering terjadi ada dua macam, yaitu pelecehan seksual, yakni merupakan semua tindakan, omongan, dan perbuatan yang tidak diinginkan serta menimbulkan rasa  tidak  senang bagi yang  menerimanya. Kedua, perkosaan, yakni pemaksaan hubungan seksual yang tidak dikehendaki korbannya.
Kekerasan biasanya disertai ancaman baik fisik dengan senjata tajam atau psikis dengan ancaman mau dibunuh atau diiming-imingi uang atau makanan. Sering pelaku dikenal oleh korban maupun mengenal korban. Tidak jarang didahului dengan minum-minuman keras atau menonton film porno.
b.        Pandangan Gereja Katolik
Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang dengan sendirinya harus ditolak sejauh-jauhnya. Lebih buruk lagi apabila orangtua atau para pendidik sebagai pelaku perkosaan terhadap anak yang dipercayakan kepada mereka[7]

B.       Gambaran tentang Seksualitas yang Sehat
Seksualitas merupakan bagian dari totalitas manusiawi. Bagian dari keseluruhan manusia, seksualitas tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan dan keutuhan manusia. Berbicara mengenai seksualitas manusiawi berarti berbicara manusia secara utuh.


1.        Manusia sebagai Pria dan Perempuan
Manusia terdiri atas dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan menjadi benar-benar sebagai dirinya sebagai laki-laki dan perempuan seutuhnya ketiak berhadapan dengan lawan jenisnya. Laki-laki sepenuhnya laki-laki ketika berhadapan dengan perempuan dan sebaliknya.
Keberadaan laki-laki dan perempuan bukan semata untuk meneruskan keturunan. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi, saling membina, dan saling menyempurnakan.
Antara laki-laki dan perempuan memiliki berbagai perbedaan. Secara psikologis, biologis, fisik, dan cara berpikir mengandung bermacam perbedaan, termasuk juga dalam hal aktvitas seksual. Perbedaan ini kalau tidak dipahami dengan benar akan dapat menjadi sumber petaka yang tidak berkesudahan apalagi dalam kesatuan perkawinan. Perbedaan tersebut perlu dan bahkan harus diterima sebagai realitas kehidupan.
2.        Manusia sebagai Pribadi dan Sosial
Manusia merupakan makhluk pribadi sekaligus sosial. Peran ganda ini kalau tidak hati-hati akan membawa kepada realitas pemahaman yang sama-sama ekstrem yaitu sikap individualistis dan sikap arus komunal kolektif.
Sikap individu akan melahirkan sikap tertutup, egois, eksklusif dengan dirinya saja, dan abai pada dunia sekitar. Orang lain akan dipandangan sebagai obyek untuk memenuhi kehendaknya sendiri. Dalam kehidupan seksual, orang yang masuk pada kelompok ini melihat partner sebagai obyek atau alat untk mencapai kepuasaan atau tujuannya sendiri semata-mata.
Arus kolektif komunal, menyingkirkan kepentingan dirinya dan semua harus bersama-sama, Kepercayaan dan keyakinan diri tidak ada, yang diyakini oleh  arus besar dianggap sebagai kebenaran. Dalam kaitannya dengan kehidupan seksual, tidak ada lagi sifat eksklusivisme partner. Kalau ada teman kelompoknya yang menghendaki dapat saja diberikan karena dianggap sebagai bagian dari milik dan kepunyaan bersama.
Nilai atau makna hidup orang akan semakin tinggi atau bernilai ketika orang itu berguna dan bermanfaaf bagi pribadi lain. Semakin banyak orang atau pihaklain yang merasakan manfaat tersebut makin besar dan tinggi pula nilai orang tersebut. Inilah tujuan hidup manusia untuk bertumbuh, berkembang, dan berbahagia bersama yang lain. Apa yang dilakukan untuk mendapatkan itu semua adalah cinta.
Dengan cinta manusia akan memberikan kebebasan, kepercayaan kepada pribadi lain berkembang, bertumbuh, berbahagia. Dalam cinta pertama-tama bukan sikap ingin memiliki dan menguasai namun memberi. Cinta memampukan orang memberikan kepercayaan dan kebebasan pribadi lain berkembang menuju kesempurnaan termasuk dirinya sendiri.
Kegiatan mencinta merupakan aktivitas relasional bersama orang lain. Relasi dan hubungan timbale balik. Variasi cinta dapat disebutkan ada tiga di mana dari ketiganya dibedakan dari sikap pencinta tersebut menghadapi partner yang dicinta itu[8].
Cinta menghasilkan bagi manusia berupa kegembiraan, kabahagiaan, dari para pelaku cinta tersebut. Baik pecinta maupun yang dicinta memberikan dirinya untuk makin berkembang dan bertumbuh sebagaimana mestinya. Keberanian memberikan diri bagi pihak lain juga merupakan buah cinta yang tidak dapat disangkal. Kesedian berkurban merupakan esensi cinta yang mengatasi paham cinta yang dibatasi hanya sebatas rasa tertarik kepada lawan jenis apalagi kalau hanya pada taraf ketertarikan erotisme semata.
3.        Manusia sebagai Realitas Dualitas
Manusia terdiri atas dua unsure, jasmani dan rohani, badan dan jiwa. Berkaitan dengan hubungan seksual bukan semata hubungan dua badan, jauh lebih dalam yaitu hubungan dua manusia. Manusia yang utuh, baik jasmani maupun rohani. Penyerahan dan pemberian diri total untuk pasangan.
Seksualitas merupakan sesuatu yang berciri manusiawi. Cirri manusiawi berarti bertentangan dengan sifat hewani, atau mengatasi yang hewani. Seksualitas manusiawi berarti dalam berhubungan seksual manusia seutuhnya rohani dan jasmani terlibat dan tidak hanya jasmani semata, apalagi sebatas alat kelamin saja.
Seksualitas tidak dapat dipisahkan dari kepribadian manusiawi. Tuhan Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Manusia ada demi yang lain, demi lawan jenisnya, maka ada saling ketertarikan dan pada waktunya meninggalkan orangtuanya dan menjadi satu dengan pasangannya tersebut.
Relasi antarpribadi mengatasi paham seksualitas yang disempitkan dengan alat kelamin. Relasi berciri parnertship dalam seksualitas hanya dapat dilakukan dalam perkawinan. Perkawinan merupakan relasi yang paling dalam dari relasi manusiawi.

4.        Manusia sebagia Makhluk Bebas
Kata bebas biasa dimaknai bebas tanpa aturan dan bebas untuk apa saja dari dari apapun. Padahal tidak demikian. Manusia sebagai makhluk sosial, berarti hidup bersama dengan yang lain. Saat hidup bersama dengan yang lain, agar tidak menjadi liar dan timbul perselisihan, manusia memerlukan aturan, hukum, norma, adat istiadat, demi menjaga kebebasan masing-masing pribadi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi kesempurnaan hidup manusiawi. Dalam kaitannya dengan seksualitas manusiawi, kebebasan ini mengikat manusia agar dapat berlaku yang menguntungkan dirinya dan semakin banyak orang.
Kebebasan manusia juga mengadaikan adanya tanggung jawab. Kebebasan    yang bertanggung jawab tidak akan menghasilkan perilaku egois termasuk dalam hal seksualitas.
5.        Manusia sebagai Makhluk Sejarah dan Berbudaya
Manusia tumbuh dan berkembang termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan seksualitasnya. Pada awal mula manusia telanjang, kemudian berkembang menggunakan pakaian berbahan alami yang sangat sederhana. Daya karya cipta dan karsa manusia membawa pemikiran yang berkembang. Paling tidak untuk pakaian seperti sekarang ini mengalami perkembangan luar biasa. Demikian juga mengenai seksualitas manusiawi mengalami perkembangan zaman. Banyak persoalan dan permasalahan yang hadir dan muncul bersama perkembangan itu.







[1] Hardiwiratno, Pendampingan Orangtua dlaam Pendidikan Seksual, Komisi Keluarga KWI, BKKBN, dan UNFPA, 2000, 109
[2] Mass, Kees, Teologi Moral Seksualitas, Nusa Indah, Ende, 1994, hal. 132
[3] Film Porno oleh Artis Papan Atas, Suara Merdeka, 8 Juni 2010, hal. 3
[4] DPR Melakuka Tindakan Tidak Semestinya, Jawa Pos, 9 Desember 2006, hal. 2
[5] Piet, Go, Moral Seksualitas dan Perkawinan, Dioma, Malang, 1985, hal.171
[6] Katekismus Gereja Katolik, 1993, nomor 1735
[7] Katekismus Gereja Katolik, 1993 nomor  2356
[8] Chang, William, Menggali  Butir-Butir Keutamaan, Kanisius,Yogyakarta, 1995, hal. 86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar