Jumat, 30 Januari 2015

Hukuman Mati Menurut Gereja Katolik


Berbicara mengenai hukum positif suatu negara akan bisa pula berbenturan dengan keyakinan Gereja, apalagi kalau Gereja memiliki anggota yang kecil pada suatu negara. Wajar kalau negara memiliki pandangan yang mirip-mirip dengan kebanyakan kepercayaan di negara tersebut. Catatan dari Gereja Katolik engenai hal ini, yaitu, hukuman yang dikenakan oleh negara harus memenuhi empat kriteria agar patut dan adil:
1.       Harus dapat menebus kejahatan tersebut
2.       Negara bermaksud untuk memulihkan ketertiban umum dna menjamin keamanan bagi warga negara
3.       Hukuman tersebut harus dapat memperbaiki pihak yang bersalah
4.       Hukuman harus sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan[1]
Unsur adil saja bagi Gereja masih kurang harus patut, dengan demikian menafikan balas dendam dan hukuman yang semena-mena. Hukum balas dendam dan semena-mena tidak akan memberikan tertib hukum dengan baik.
Secara spesifik mengapa Gereja menolak Hukuman Mati? (Youcat 381). Pandangan ini diwakili oleh pernyataan Paus Yohanes Paulus II, St. Louis, 27 Januari 1999, bertolak dari Kateksimus Gereja Katolik 2266-2267 menyatakan, setiap negara berhak untuk menghukum kejahatan dengan pantas. Dalam Evangelium Vitae (1995), Paus tidak menyatakan bahwa penerapan hukuman mati sebagai hukuman yang tidak dapat diterima dan tidak sah. Mengambil hidup dari seorang pelaku kriminal adalah takaran yang ekstrem hanya dapat dipertimbangkan oleh negara “bilamana benar-benar perlu”. Hal ini dilakukan jika satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat hanya dengan membunuh pelaku kriminal tersebut. Paus Yohanes Paulus II menambahkan bahwa hal tersebut, sangatlah jarang, bahkan mungkin tidak ada.
Dengan demikian, hukuman mati seyogyanya menjadi pilihan terakhir bagi suatu negara untuk menghukum pelaku kejahatan. Hukuman mati bisa dilakukan ketika jalan lain sudah tidak ada. Satu-satunya jalan untuk melindungi ketertiban umum dan keamanan bersama. (Youcat, 381)



[1] Youcat, 215

Tidak ada komentar:

Posting Komentar