Berbicara mengenai hukum positif
suatu negara akan bisa pula berbenturan dengan keyakinan Gereja, apalagi kalau
Gereja memiliki anggota yang kecil pada suatu negara. Wajar kalau negara
memiliki pandangan yang mirip-mirip dengan kebanyakan kepercayaan di negara
tersebut. Catatan dari Gereja Katolik engenai hal ini, yaitu, hukuman yang
dikenakan oleh negara harus memenuhi empat kriteria agar patut dan adil:
1. Harus
dapat menebus kejahatan tersebut
2. Negara
bermaksud untuk memulihkan ketertiban umum dna menjamin keamanan bagi warga
negara
3. Hukuman
tersebut harus dapat memperbaiki pihak yang bersalah
4. Hukuman
harus sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan[1]
Unsur adil saja bagi Gereja masih kurang harus patut, dengan demikian menafikan balas dendam dan hukuman yang
semena-mena. Hukum balas dendam dan semena-mena tidak akan memberikan tertib
hukum dengan baik.
Secara spesifik mengapa Gereja
menolak Hukuman Mati? (Youcat 381). Pandangan ini diwakili oleh pernyataan Paus
Yohanes Paulus II, St. Louis, 27 Januari 1999, bertolak dari Kateksimus Gereja Katolik
2266-2267 menyatakan, setiap negara berhak untuk menghukum kejahatan dengan
pantas. Dalam Evangelium Vitae (1995),
Paus tidak menyatakan bahwa penerapan hukuman mati sebagai hukuman yang tidak
dapat diterima dan tidak sah. Mengambil hidup dari seorang pelaku kriminal
adalah takaran yang ekstrem hanya dapat dipertimbangkan oleh negara “bilamana
benar-benar perlu”. Hal ini dilakukan jika satu-satunya
cara untuk melindungi masyarakat hanya dengan membunuh pelaku kriminal
tersebut. Paus Yohanes Paulus II menambahkan bahwa hal tersebut, sangatlah
jarang, bahkan mungkin tidak ada.
Dengan demikian, hukuman mati
seyogyanya menjadi pilihan terakhir bagi suatu negara untuk menghukum pelaku
kejahatan. Hukuman mati bisa dilakukan ketika jalan lain sudah tidak ada. Satu-satunya
jalan untuk melindungi ketertiban umum dan keamanan bersama. (Youcat, 381)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar