Pengumuman Gereja, berkaitan dengan
pengumumam perkawinan akan diakhiri dengan “barangsiapa mengetahui halangan
pernikahan ini wajib melaporkan kepada pastor paroki,” namun sering
orang tidak tahu apa maksudnya. Menurut Hukum Kanonik, halangan pernikahan ada
pada K1083-1094, yaitu:
1. Halangan Nikah Umur (K. 1083)
Kan. 1083 - § 1. Laki-laki sebelum berumur
genap enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun,
tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
§ 2. Konferensi para Uskup berwenang penuh
menetapkan usia yang lebih tinggi untuk merayakan perkawinan secara licit.
Hal ini berkaitan dengan kematangan
jiwa dan badan. Hukum Perkawinan Negara Indonesia lebih tinggi, yaitu 19 tahun
untuk laki-laki dan 16 tahun untuk
perempuan. Lebih baik lebih tinggi agar tidak berurusan dengan hukum negara. Hukum
Kanonik berkaitan dengan dunia atau universal, tidak heran kalau pedomannya
demikian.
2. Halangan Nikah Impotensi
Kan. 1084 - § 1. Impotensi untuk melakukan
persetubuhan yang mendahului (antecedens)
perkawinan dan bersifat tetap (perpetua),
entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak
entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.
§ 2. Jika halangan impotensi itu diragukan,
entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh
dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan
tidak ada (nullum).
§ 3. Sterilitas tidak melarang dan tidak
menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1098.
Impotensi
dalam Kitab Hukum Kanonik tidak sama persis dengan istilah medis. Dalam Hukum
Kanonik, impotensi ialah tidak mampu mengadakan hubungan seksual atau
persetubuhan dengan catatan sebagai berikut:
a.
Antecedens:
sudah ada sejak sebelum pernikahan. Yang muncul kemudian (subsequens), misalnya karena penyakit
bukanlah halangan yang bisa membatalkan perkawinan yang sudah dilakukan.
b.
Perpetu
et insanabilis: yaitu bila impotensi itu bersifat tetap dan tidak dapat
disembuhkan dengan acra yang wajar dan tanpa membahayakan kehidupan.
c.
Absoluta:byaitu
jika ketidakmampuan ini menghalangi seseorang untuk melakukan hubungan
suami-istri dengan siapapun
d.
Relativa:
yaitu jika ketidakmampuan itu hanya kalau persetubuhan harus
dilakukan dengan partnernya sendiri (bukan dengan orang lain)
Impotensi berbeda dengan sterilitas, karena orang yang
steril atau mandul tetap mempunyai kemampuan untuk melakukan hubungan suami
istri, namun tidak mempunyai kemungkinan untuk menghasilkan keturunan.
3. Halangan Nikah Ligamen atau Ikatan Nikah
Kan. 1085 - § 1. Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun
perkawinan itu belum consummatum.
§ 2. Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak
sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang
tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim
dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
4. Halangan Nikah Beda Agama
Kan. 1086 - § 1. Perkawinan antara dua orang,
yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di
dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain
tidak dibaptis, adalah tidak sah.
§ 2. Dari halangan itu janganlah diberikan
dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125
dan 1126.
§ 3. Jika satu pihak pada waktu menikah oleh
umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma
kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti
bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.
Kanon
yang menekankan bahwa orang yang dibaptis dan tidak dibaptis tidak bisa menikah
dengan sah kecuali dengan dispensasi dari halangan nikah disparitas cultus atau halangan nikah beda agama.
Kanon
ini berbeda dengan Kanon 1124-1129 (pembahasan pada tulisan yang akan datang)
yang mengatur mengenai pernikahan campur, yaitu perkawinan orang Katolik dan
non Katolik. Izin dan bukan dispensasi perkawinan.
5. Halangan Nikah Tahbisan Suci
Kan. 1087 - Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
Tahbisan suci baik, diakonat, imamat,
dan episkopal merupakan halangan yang menggagalkan perkawinan yang coba
dilangsungkan, sejauh tahbisan itu diterima dengan sah.
6. Halangan Nikah Religius
Kan. 1088 - Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam
suatu tarekat religius.
Kaul publik ialah kaul yang diterima
secara resmi atas nama Gereja. Yang menggagalkan pernikahan ialah kaul kekal
dalam semua tarekat religius, baik kepausan ataupun keuskupan.
7. Halangan Nikah Penculikan
Kan. 1089 - Antara laki-laki dan perempuan
yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi,
tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu
dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka,
dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.
Penculikan
atau raptus, ialah membawa pergi
secara paksa seorang perempuan yang tidak mau dengan tujuan untuk dinikahi. Pembicaraan
mengenai penculikan oleh pria karena lazim terjadi, kalau pihak pria yang
diculik, kanon ini tidak berlaku.
Penculikan
yang menggagalkan ialah yang dengan paksaan, bisa fisik atau moral. Moral dalam
hal ini ialah paksaan yang sangat, sehingga perempuan tersebut ketakutan. Tentu
berbeda dengan karena rayuan.
Jika,
perempuan tersebut mau, namanya fuga atau
kawin lari. Hal ini bukan halangan karena keduanya mau sama mau.
8. Halangan Nikah Kejahatan atau Crimen
Kan. 1090 - § 1. Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang
tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap
pasangannya sendiri.
§ 2. Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba
dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan
pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.
Kejahatan yang merusak perkawinan sah,
yaitu dengan pembunuhan jodoh. Ada dua macam yaitu: pertama, salah seorang membunuh pasangannya agar bisa menikah
dengan orang lain atau membunuh pasangan dari calon yang hendak dinikahinya
sehingga tidak ada halangan ikatan perkawinan. Kedua, kedua calon pasangan baru bekerjasama secara fisik atau
moral untuk menghabisi nyawa suami-istri
9. Halangan Nikah Karena Hubungan Darah
atau Consangunitas
Kan. 1091 - § 1. Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai
hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun
yang natural.
§ 2. Dalam garis keturunan menyamping,
perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
§ 3. Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
§ 4. Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah
pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis
lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua
Hubungan
darah berkaitan dengan K 108 § 1-3. Secara sederhana sebagai berikut:
·
Consangunitas legitima: hubungan darah karena adanya
perkawinan yang sah
·
Consangunitas illegitima/naturalis: hubungan darah dari hubungan yang
tidak sah, baik diketahui umum ataupun tidak
·
Consangunitas perfecta: hubungan darah dari orangtua yang sama
·
Consangunitas imperfecta: hubungan darah dari ayah atau ibu saja
yang sama. (satu saja yang sama ayah atau ibu saja, satu ayah beda ibu atau
satu ibu beda ayah, termasuk dalam kanon ini yaitu adanya hubungan darah)
·
Stipes: pokok atau orang yang menurunkan
·
Linea: urut-urutan dari asal-usul atau stipes yang sama. Ada dua yaitu lurus
atau linea recta: anak, cucu,cicit,
dan seterusnya, bapak-ibu, kakek-nenek, buyut dst. Menyamping atau linea collateralis.
·
Gradus: timgkatan hubungan darah itu dipandang
dari hubungan pokok atau pokok/stipes
10. Halangan Nikah Hubungan Semenda
Kan. 1092 - Hubungan semenda dalam garis lurus
menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.
Kesemendaan ialah persaudaraan yang ada
antara suami dengan saudara-saudari istrinya demikian juga dengan istrei dengan
saudara-saudari suaminya baik garis lurus ataupun menyamping. Lurus berarti
mertua dan menantu atau anak tiri dengan ibu tiri, menyamping berarti ipar
11. Halangan Kelayakan Publik
Kan. 1093 - Halangan kelayakan publik timbul
dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat
yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis lurus
tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pih ak
wanita, dan sebaliknya.
Kelayakan publik ialah hubungan saudara dari jodoh yang tidak
sah atau konkubinat, atau kumpul kebo. Halangan untuk saudara dalam garis lurus
berbeda kalau garis menyamping tidak berlaku.
12. Halangan Nikah Pertalian Hukum
Kan. 1094 - Tidak dapat menikah satu sama
lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi
dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.
Pertalian hukum yang dimaksud dalam
kanon ini ialah persaudaraan yang muncul karena adopsi, sebagaimana hukum atau
undang-undnag negara. Adopsi adalah tindakan hukum mengambil seseorang yang
bukan anak/cucunya, dipelihara dan diperlakukan sebagai anak/cucunya sendiri. Ada
tiga macam:
·
Paternitas legalis: antara yang mengangkat dan yang diangkat
serta keturunannya.
·
Fatrenitas legalis: antara anak angkat dan anak kodrati
(anak kandung)
·
Affinitas legalis: antara bapak angkat dengan isteri
anak angkat dan kebalikannya.
Demikian uraian secara singkat mengenai
halangan-halangan perkawinan sehingga kita bisa mengerti dengan baik apa yang
menjadi halangan pernikahan Gerejani, karena beberapa hal berbeda dengan
kebanyakan atau pemahaman umum, baik negara ataupun agama yang besar di negara
ini. Secara tidak langsung kita bisa terpengaruh budaya dan kepercayaan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar