Tulisan ini bukan untuk
meramaikan keadaan, hanya hendak menunjukkan, bukti otentisitas kekatolikan
seseorang secara administratif. Beberapa saat ini ramai perbincangan mengenai
perpindahan agama atau seseorang yang mengaku sebagai seorang imam Katolik pernah
memimpin misa dan sekarang menjadi penganut agama lain, atau menyatakan diri
Katolik, namun apakah memiliki bukti seperti itu?
Imam Gereja Katolik, tentu
memiliki “SIM”, atau kartu identitas sendiri, dan saya tidak berwenang untuk
membahas hal itu. Sebatas yang saya miliki dan sahih minimal adalah “akta
lahir” sebagai bukti keanggotaan Gereja, dan itu selalu bisa dirunut ke rujukan
yang sangat valid, seperti paroki, kalau pemerintahan ya setingkat kabupaten,
ke keuskupan setingkat provinsi, selalu ada dan tidak lama bisa dicari. Buku baptis demikian namanya, jelas menunjuk,
buku ke berapa dicatat, peristiwa “kelahiran” itu, bahkan sampai
halaman-halamannya pun jelas, bahkan ada nomornya sekaligus. Apa yang ditulis
di sana adalah, tanggal peristiwa kelahiran biologis, tempat kelahiran,
“kelahiran” gerejani atau baptis, nama kedua orang tua, nama wali/emban baptis,
kemudian pejabat yang membaptis. Peristiwa-peristiwa inisiasi ke dalam
keanggotaan gereja seperti komuni pertama dan krisma, yang sekali seumur hidup
tidak berulang, seperti orang sunat, dan diizinkan untuk menerima pertama kali
komuni ada semua, dicatat lokasi dan waktunya.
Pilihan hidup ada dua yaitu
menikah atau selibater dengan menjadi imam, biarawan-biarawati. Kedua-duanya
dicatat dalam “akte” itu dengan siapa dan lokasinya di mana, kemudian ada
pencatatan lain, dan rujukannya sangat jelas, kalau menikah. Siapa yang memilih
untuk menjadi imam, laporan bahkan hingga ke Vatikan, bahkan untuk keluar hanya
bisa dinyatakan oleh kepausan, apalagi untuk bisa menikah dengan sah di Gereja
Katolik, lebih lagi sulit, kalau tidak boleh disebut mustahil.
Demikian juga bagi yang memilih
untuk mengikrarkan kaul kekal, berarti memilih tidak menikah, ada pula catatan di buku induk
paroki, sehingga kalau ada permintaan surat dan administrasi untuk menikah
sekretariat akan membuka buku induk ada halangan berkaitan dengan kaul atau
imamat tidak, baru bisa untuk mengurus surat menyurat dan administrasi
pernikahan. Kaul dan imamat dengan pernikahan tidak akan bisa dengan sendirinya
dalam Gereja Katolik. Termasuk halangan pernikahan dan itu bisa dibahas sendiri
dalam tulisan yang lain.
Pernikahan di Gereja Katolik ada
“undang-undangnya” untuk diumumkan sebanyak tiga kali, ini berkaitan dengan
jangan sampai ada halangan pernikahan yang tertabrak, sehingga pernikahan tidak
sah. Ini bisa dibahas tersendiri dan kurang berkorelasi dengan tulisan kali
ini.
Umat hanya bisa memperoleh
salinan seperti milik saya di atas, sedangkan yang asli tersimpan rapi di
sekretariat paroki. Kecelakaan yang membuat buku induk dan arsip lainnya hangus
telah disiasati dengan adanya komputerisasi administrasi tersebut. Berjenjang up date umat selalu dilakukan, mulai
dari tingkat lingkungan atau RT/RW dalam pemerintahan negara, wilayah setingkat kelurahan/kecamatan, dan berjenjang
ke atas. Semua data ada dan rapi, tidak akan membutuhkan waktu lima menit kalau
data seperti surat baptis ditunjukkan ke paroki yang namanya jelas
tercantum dengan jelas dengan alamatnya tersebut. Akan sedikit rumit jika sudah
ada pemekaran paroki yang bersangkutan.
Kecelakaan kecil, manusiawi, lupa
mencatat karena bisa saja waktu itu petugasnya sedang sakit, bisa saja, namun
secara umum, kekeliruan administrasi gereja Katolik amat kecil. Hanya kasus per
kasus.
Sekali lagi ini bukan menghakimi
siapapun yang berpindah ke agama lain, bukan, namun hanya saja administrasi Gereja Katolik tersusun dengan
rapi dan baik, apapun aktivitas status keanggotaan itu tercatat, maka kalau ada
pemberitaan atau khabar yang berkaitan dengan demikian sangat gampang dicari
kebenarannya. Apalagi kalau digunakan untuk propaganda oleh oknum-oknum tidak
bertanggung jawab. Perpindahan agama itu urusan sangat personal pribadi yang
bersangkutan. Pihak-pihak yang sering menggunakan bahan-bahan mentah seyogyanya
lebih bekerja keras untuk mencari data dan validitas seperti “akte” tersebut
sebelum memberitakan yang akan mengakibatkan kehebohan.
Salam Damai.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar