Aborsi: Budaya Kehidupan Berhadapan dengan Budaya Kematian
Hari-hari ini sedang
hangat-hangatnya pembicaraan mengenai aborsi. PP No. 61 tahun 2014, mengenai
aborsi. Secara garis besar aborsi kandungan akibat pemerkosaan diperbolehkan.
Perlu pembicaraan lebih lanjut ialah, bagaimana korban itu ialah manusia kecil
yang sama sekali tidak berdosa. Janin dan calon manusia itu sama sekaali tidak
bersalah, dan berdosa, bagaimana anak manusia tersebut yang tidak bersalah dan
berdosa itu dibunuh tanpa bisa melawan dan mempertahankan diri? Mengapa
kejahatan dibalas dengan kebiadaban kepada obyek yang sama sekali tidak tahu
menahu.
Pembicaraan selanjutnya ialah
pendampingan bagi korban pemerkosaan. Motivasi dan bimbingan untuk menerima
keadaan sebagai orang beriman. Ketika menghadapi persoalan sebagai orang
beriman, tentu pilihan atau opsi pembunuhan itu tidak akan timbul. Tidak
mungkin kebaikan dan keburukan timbul dan berkembang di tempat yang sama. Hati
manusia oleh Tuhan diciptakan baik adanya. Oleh karena itu ketika Tuhan
menguasai hati manusia, nafsu jahat, kehendak buruk tentu tidak akan memiliki
tempat untuk berkembang.
Tradisi Gereja berbicara mengenai
aborsi sangat jelas. Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela
hidup anak di dalam kandungan, juga kalau dalam masyararakat tersebut menilai hal
itu sebagai kebiasaan dan umum seperti di Romawi abad-abad 1-2. Konsili Vatikan
II menyebut pengguguran sebagai suatu “tindakan
kejahatan yang durhaka”, sama dengan pembunuhan anak. (Bdk. GS. 51).
Eksiklik Paus Paulus VI, Humanae Vitae, (1968)
pengguguran, juga dengan alasan teraupetik, bertentangan dengan tugas
memelihara dan meneruskan hidup. Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik, Veritatis Splendor (1993), menyatakan,
pengguguran digolongkan antara perbuatan yang lepas dari situasinya, dengan
sendirinya dan dalam dirinya dan oleh karenanya dilarang keras. Gaudium et Spes, mengungkapkan, “Apa saja yang berlawanan dengan kehidupan
sendiri, bentuk pembunuhan yang manapun juga, penumpasan suku, pengguguran,
euthanasia, dan bunuh diri dengan sengaja, apapun yang melanggar keutuhan
pribadi manusia, seperti...penganiayaan, apapun yang melukai martabat manusia....semuanya
itu sudah merupakan perbuatan keji, mencoreng peradaban manusia....sekaligus
sangat bertentangan dengan kemuliaan Sang Pencipta.” (GS 27: VS 80).
Manusia dalam kandungan sama
martabatnya seperti manusia yang telah lahir. Sebelum dan sesudah kelahiran
hanya berbeda dalam lingkup dan lingkungan hidupnya yang berbeda.
Ibu yang mengandung anak
berpotensi cacat, atau ibu yang mengandung di luar nikah, bukan menjadi alasan
pembenar adanya pengguguran. Keadaan tersebut lebih membutuhkan pertolongan,
konseling, dan pendampingan dari lingkungan. Lingkungan terdekat keluarga, diikuti
dan dikukuhkan oleh gereja, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan
kekuatan moral kepada ibu tersebut. Konflik hidup hanya bisa diselesaikan
dengan membantu hidup bukan dengan membunuh.
Pustaka:
1. Iman Katolik
2. DKV II
3. Tolak Aborsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar