Jumat, 29 Agustus 2014

Aborsi dalam Tinjauan Moral Katolik

Aborsi: Budaya Kehidupan Berhadapan dengan Budaya Kematian
Hari-hari ini sedang hangat-hangatnya pembicaraan mengenai aborsi. PP No. 61 tahun 2014, mengenai aborsi. Secara garis besar aborsi kandungan akibat pemerkosaan diperbolehkan. Perlu pembicaraan lebih lanjut ialah, bagaimana korban itu ialah manusia kecil yang sama sekali tidak berdosa. Janin dan calon manusia itu sama sekaali tidak bersalah, dan berdosa, bagaimana anak manusia tersebut yang tidak bersalah dan berdosa itu dibunuh tanpa bisa melawan dan mempertahankan diri? Mengapa kejahatan dibalas dengan kebiadaban kepada obyek yang sama sekali tidak tahu menahu.
Pembicaraan selanjutnya ialah pendampingan bagi korban pemerkosaan. Motivasi dan bimbingan untuk menerima keadaan sebagai orang beriman. Ketika menghadapi persoalan sebagai orang beriman, tentu pilihan atau opsi pembunuhan itu tidak akan timbul. Tidak mungkin kebaikan dan keburukan timbul dan berkembang di tempat yang sama. Hati manusia oleh Tuhan diciptakan baik adanya. Oleh karena itu ketika Tuhan menguasai hati manusia, nafsu jahat, kehendak buruk tentu tidak akan memiliki tempat untuk berkembang.
Tradisi Gereja berbicara mengenai aborsi sangat jelas. Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak di dalam kandungan, juga kalau dalam masyararakat tersebut menilai hal itu sebagai kebiasaan dan umum seperti di Romawi abad-abad 1-2. Konsili Vatikan II menyebut pengguguran sebagai suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan pembunuhan anak. (Bdk. GS. 51). Eksiklik Paus Paulus VI, Humanae Vitae, (1968) pengguguran, juga dengan alasan teraupetik, bertentangan dengan tugas memelihara dan meneruskan hidup. Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik, Veritatis Splendor (1993), menyatakan, pengguguran digolongkan antara perbuatan yang lepas dari situasinya, dengan sendirinya dan dalam dirinya dan oleh karenanya dilarang keras. Gaudium et Spes, mengungkapkan, “Apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, bentuk pembunuhan yang manapun juga, penumpasan suku, pengguguran, euthanasia, dan bunuh diri dengan sengaja, apapun yang melanggar keutuhan pribadi manusia, seperti...penganiayaan, apapun yang melukai martabat manusia....semuanya itu sudah merupakan perbuatan keji, mencoreng peradaban manusia....sekaligus sangat bertentangan dengan kemuliaan Sang Pencipta.”  (GS 27: VS 80).
Manusia dalam kandungan sama martabatnya seperti manusia yang telah lahir. Sebelum dan sesudah kelahiran hanya berbeda dalam lingkup dan lingkungan hidupnya yang berbeda.
Ibu yang mengandung anak berpotensi cacat, atau ibu yang mengandung di luar nikah, bukan menjadi alasan pembenar adanya pengguguran. Keadaan tersebut lebih membutuhkan pertolongan, konseling, dan pendampingan dari lingkungan. Lingkungan terdekat keluarga, diikuti dan dikukuhkan oleh gereja, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kekuatan moral kepada ibu tersebut. Konflik hidup hanya bisa diselesaikan dengan membantu hidup bukan dengan membunuh.

Pustaka:
1. Iman Katolik
2. DKV II
3. Tolak Aborsi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar