Selasa, 12 Agustus 2014

Euthanasia Menurut Ajaran Gereja Katolik


Beberapa hari terakhir media ramai melaporkan masalah seorang lulusan pasca sarjana yang mengajukan peninjauan hukum berkaitan dengan perundangan yang mengatur suntik mati. Beberapa persoalan yang dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kita. Kalau tidak salah, orang ini memakai nama baptis, misalnya dia Katolik sungguh ironis, karena apa?
Gereja Katolik membahas mengenai hal ini dalam Dokumen Gereja secara khusus yang berjudul Deklarasi tentang Euthanasia. Mempercepat kematian bagi Gereja Katolik dapat dilihat dalam dua cara, yaitu euthanasia pasif dan euthanasia aktif.
Euthanasia aktif, atau euthanasia langsung yang meliputi pengakhiran hidup orang yang cacat, sakit, atau mereka yang dekat dengan kematian lewat suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang diperlukan, secara aktif dan terencana.
Euthanasia pasif, kalau pengobatan yang sia-sia dihentikan atau sama sekali tidak dimulai. Mirip-mirip dengan ini yaitu euthanasia tidak langsung, di mana kalau obat penangkal sakit memperpendek hidupnya.
Gereja Katolik berpendapat bahwa euthanasia aktif sangat jelas, “Tak sesuatu pun atau tak seorang pun dapat membiarkan seorang manusia  yang tak bersalah dibunuh, entah dia itu janin atau embrio, anak atau dewasa, orang jompo atau pasien yang tidak dapat sembuh ataupun orang yang sedang sekarat. Selanjutnya tak seorangpun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan ini, entah untuk dirinya sendiri, entah untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya....Juga tidak ada penguasa yang dengan sah dapat memerintahkannya atau mengizinkan tindakan semacam itu” (Kongregasi untuk Ajaran Iman, Deklarasi mengenai Euthanasia, 5 Mei 1980).
Tidak dibenarkan mengakhiri hidup orang hanya karena kasihan atau rasa iba. Penderitaan harus diringankan bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman.


Pustaka:
Kompendium Katekismus Gereja Katolik, Kanisius, Yogyakarta, 2009

Konferensi Waligereja Indonesia, Iman Katolik, Buku Informasi dan Referensi, Kanisius, Yogyakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar