Beberapa hari terakhir media
ramai melaporkan masalah seorang lulusan pasca sarjana yang mengajukan
peninjauan hukum berkaitan dengan perundangan yang mengatur suntik mati.
Beberapa persoalan yang dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kita. Kalau
tidak salah, orang ini memakai nama baptis, misalnya dia Katolik sungguh ironis,
karena apa?
Gereja Katolik membahas mengenai
hal ini dalam Dokumen Gereja secara khusus yang berjudul Deklarasi tentang Euthanasia.
Mempercepat kematian bagi Gereja Katolik dapat dilihat dalam dua cara,
yaitu euthanasia pasif dan euthanasia aktif.
Euthanasia aktif, atau euthanasia langsung yang meliputi pengakhiran hidup orang yang cacat,
sakit, atau mereka yang dekat dengan kematian lewat suatu tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang diperlukan, secara aktif dan terencana.
Euthanasia pasif, kalau
pengobatan yang sia-sia dihentikan atau sama sekali tidak dimulai. Mirip-mirip
dengan ini yaitu euthanasia tidak langsung, di mana kalau obat penangkal sakit
memperpendek hidupnya.
Gereja Katolik berpendapat bahwa euthanasia aktif sangat jelas, “Tak
sesuatu pun atau tak seorang pun dapat membiarkan seorang manusia yang tak bersalah dibunuh, entah dia
itu janin atau embrio, anak atau dewasa, orang jompo atau pasien yang tidak
dapat sembuh ataupun orang yang sedang sekarat. Selanjutnya tak seorangpun
diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan ini, entah untuk dirinya sendiri,
entah untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya....Juga tidak ada penguasa
yang dengan sah dapat memerintahkannya atau mengizinkan tindakan semacam itu” (Kongregasi
untuk Ajaran Iman, Deklarasi mengenai
Euthanasia, 5 Mei 1980).
Tidak dibenarkan mengakhiri hidup
orang hanya karena kasihan atau rasa iba. Penderitaan harus diringankan bukan
dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman.
Pustaka:
Kompendium Katekismus Gereja Katolik, Kanisius, Yogyakarta, 2009
Konferensi Waligereja Indonesia, Iman
Katolik, Buku Informasi dan Referensi, Kanisius, Yogyakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar