Ensiklik
Humanae Vitae Art. 10:
Orangtua dapat mengambil keputusan yang
telah dipertimbangkan secara tulus iklas maau memelihara keluarga yang besar
atau juga karena alasan-alasan yang berat, tetapi dengan tetap penuh hormat
mentaati hukum moral, mau menghindari
kelahiran baru untuk sementara waktu atau yang tidak ditentukan lamanya.
Kesejahteraan keluarga tidak dapat
dilepaskan dari keluarga berencana berkaitan erat dengan moral tanggung jawab.
Orangtua berkewajiban untuk merencanakan jumlah anak, hak orangtua untuk
merencanakan keluarga, dan anak sebagai anugerah Tuhan. Pembahasan selengkapnya
sebagai berikut:
1.
Kewajiban
untuk merencanakan jumlah anak
Keluarga yang bertanggung jawab perlu
berfikir mengenai jumlah anak. Tanggung jawab hidup berkeluarga selain berfikir
mengenai jumlah anak juga berfikir menganai jarak kelahiran anak satu dengan
yang lainnya.[1]
Banyak faktor yang perlu diperhatikan untuk keluarga bertanggung jawab. Keadaan
kesehatan, psikologis, ekonomi, dan keadaan keluarga tersebut. Jumlah anak
dalam keluarga merupakan tanggung jawab dan keputusan suami-istri. Perlu
dipertimbangkan dengan masak juga mengenai jarak kelahiran satu anak dengan
anak berikutnya.
2.
Hak
orangtua untuk merencanakan keluarganya
Keluarga berencana bukan semata
kewajiban, melainkan juga hak suami-istri. Hal ini perlu ditekankan agar
intervensi dari luar termasuk Negara dapat dipahami dengan semestinya oleh
keluarga-keluarga, termasuk keluarga Kristiani. Yang menjadi pedoman bagi
suami-istri dalam melaksana keluarga berencana adalah tidak boleh ada yang
dirugikan.
3.
Anak
sebagai anugerah Tuhan
Anak sebagai anugerah Tuhan dapat
menimbulkan persoalan ketika berkaitan dengan keluarga berencana. Kalau sebagai
anugerah, manusia dapat membatasi kelahirannya? Suami-istri terlibat dalam
karya penciptaan generasi baru tersebut. Dalam ikut serta tersebut manusia juga
perlu menggunakan akal budinya sehingga tidak membutakan diri terhadap alasan
apapun. Ketika berkaitan dengan perkosaan dan terjadi kehamilan, anak tersebut
benar-benar anugerah Tuhan, yang bersalah bukan anaknya melainkan pelaku
perkosaan tersebut. Atau anugerah Tuhan untuk menelantarkan anak yang
dilahirkan tanpa perhitungan akan kemampuan suami-istri dalam berbagai bidang.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar