Rabu, 01 Oktober 2014

Kesejahteraan Keluarga dan Keluarga Berencana


Ensiklik Humanae Vitae Art. 10:
Orangtua dapat mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan secara tulus iklas maau memelihara keluarga yang besar atau juga karena alasan-alasan yang berat, tetapi dengan tetap penuh hormat mentaati hukum  moral, mau menghindari kelahiran baru untuk sementara waktu atau yang tidak ditentukan lamanya.
Kesejahteraan keluarga tidak dapat dilepaskan dari keluarga berencana berkaitan erat dengan moral tanggung jawab. Orangtua berkewajiban untuk merencanakan jumlah anak, hak orangtua untuk merencanakan keluarga, dan anak sebagai anugerah Tuhan. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut:
1.        Kewajiban untuk merencanakan jumlah anak
Keluarga yang bertanggung jawab perlu berfikir mengenai jumlah anak. Tanggung jawab hidup berkeluarga selain berfikir mengenai jumlah anak juga berfikir menganai jarak kelahiran anak satu dengan yang lainnya.[1] Banyak faktor yang perlu diperhatikan untuk keluarga bertanggung jawab. Keadaan kesehatan, psikologis, ekonomi, dan keadaan keluarga tersebut. Jumlah anak dalam keluarga merupakan tanggung jawab dan keputusan suami-istri. Perlu dipertimbangkan dengan masak juga mengenai jarak kelahiran satu anak dengan anak berikutnya.
2.        Hak orangtua untuk merencanakan keluarganya
Keluarga berencana bukan semata kewajiban, melainkan juga hak suami-istri. Hal ini perlu ditekankan agar intervensi dari luar termasuk Negara dapat dipahami dengan semestinya oleh keluarga-keluarga, termasuk keluarga Kristiani. Yang menjadi pedoman bagi suami-istri dalam melaksana keluarga berencana adalah tidak boleh ada yang dirugikan.

3.        Anak sebagai anugerah Tuhan
Anak sebagai anugerah Tuhan dapat menimbulkan persoalan ketika berkaitan dengan keluarga berencana. Kalau sebagai anugerah, manusia dapat membatasi kelahirannya? Suami-istri terlibat dalam karya penciptaan generasi baru tersebut. Dalam ikut serta tersebut manusia juga perlu menggunakan akal budinya sehingga tidak membutakan diri terhadap alasan apapun. Ketika berkaitan dengan perkosaan dan terjadi kehamilan, anak tersebut benar-benar anugerah Tuhan, yang bersalah bukan anaknya melainkan pelaku perkosaan tersebut. Atau anugerah Tuhan untuk menelantarkan anak yang dilahirkan tanpa perhitungan akan kemampuan suami-istri dalam berbagai bidang.[2]





[1] Humanae Vitae 10
[2] Op.Cit. Go, Piet, p.130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar