Kesejahteraan
keluarga dapat dilihat dalam pandangan Negara ataupun Gereja. Negara memberikan
batasan mengenai kesejahteraan keluarga seperti tercantum di dalam UU No. 10
tahun 1992, ialah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu
memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material secara layak, bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang
antaranggota keluarga dan anggota masyarakat, serta lingkungannya.
Keluarga
sejahtera menurut Gereja seperti diungkapkan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam
Amanat Apostolik Familiaris Consortio
seperti berikut
Keluarga
Persatuan Pribadi Pribadi Artikel 15
Dalam
perkawinan dan dalam keluarga terjalinlah serangkaian hubungan antarpribadi,
hidup sebagai suami-istri, hidup sebagai ayah dan ibu, hidup sebagai anak dan
sebagai saudara- dan melalui hubungan-hubungan itu setiap pribadi manusia
dibawa masuk ke dalam keluarga manusia dan ke dalam keluarga Allah yakni
Gereja.
Perkawinan
Kristiani dan keluarga Kristiani membangun Gereja sebab dalam keluarga itu
pribadi manusia tidak hanya dijadikan ada dan secara bertahap, melalui
pendidikan dibawa masuk ke dalam masyarakat manusiawi, tetapi juga melalui
kelahiran kembali dalam baptis dan pendidikan iman, anak dibawa masuk ke dalam
keluarga Allah, yakni Gereja.
Keluarga
manusiawi, yang diretakkan oleh dosa, dipulihkan kembali, kesatuannya oleh daya
kuasa penebusan wafat dan kebangkitan Kristus. Perkawinan Kristiani dengan
mengambil bagian dalam buah peristiwa penyelamatan ini, merupakan pintu masuk yang
kodrati, tempat pribadi manusia diantar ke dalam keluarga besar Gereja.
Perintah
yang diberikan kepada pria dan wanita pada awal sejarah untuk bertumbuh dan bertambah banyak dengan
demikian mencapai kebenaran dan perwujudannya yang penuh.
Demikianlah
Gereja menemukan dalam keluarga yang lahir dari sakramen dan palungan dan pintu
tempat Gereja dapat masuk ke dalam angkatan-angkatan manusia, dan tempat
angkatan-angkatan manusia itu pada gilirannya dapat masuk ke dalam Gereja.[1]
Keluarga
sejahtera berkaitan dengan kesetiaan kepada rencana Allah sebagai sebuah
perkawinan dan keluarga. Allah menghendaki keluarga yang disusun oleh
pribadi-pribadi manusia sebagai citra Allah yang diciptakan untuk saling
mencintai . Cinta itu diungkapkan antara lain dalam dan melalui tubuh manusia
yang harus mengungkapkan pemberian diri Allah secara total dalam penciptaan dan
penebusan. Pemberian diri melingkupi kemungkinan akan hadirnya anak-anak.
Seksualitas dan prokreasi bukanlah semata-mata biologis. Oleh karena itu, seorang
laki-laki dan perempuan saling mencintai dan dalam mengekspresikan cintanya
harus di dalam pernikahan yang sah. Dengan demikian, perkawinan merupakan suatu
tanda (sakramen) dari cinta Allah kepada umat-Nya. anak-anak sebagai anugerah
pernikahan yang berharga, buah pemberian diri timbal balik dari pasangan[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar