Rabu, 01 Oktober 2014

Pengertian Kesejahteraan Keluarga


Kesejahteraan keluarga dapat dilihat dalam pandangan Negara ataupun Gereja. Negara memberikan batasan mengenai kesejahteraan keluarga seperti tercantum di dalam UU No. 10 tahun 1992, ialah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material secara layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antaranggota keluarga dan anggota masyarakat, serta lingkungannya.
Keluarga sejahtera menurut Gereja seperti diungkapkan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Amanat Apostolik Familiaris Consortio seperti berikut
Keluarga Persatuan Pribadi Pribadi Artikel 15
Dalam perkawinan dan dalam keluarga terjalinlah serangkaian hubungan antarpribadi, hidup sebagai suami-istri, hidup sebagai ayah dan ibu, hidup sebagai anak dan sebagai saudara- dan melalui hubungan-hubungan itu setiap pribadi manusia dibawa masuk ke dalam keluarga manusia dan ke dalam keluarga Allah yakni Gereja.
Perkawinan Kristiani dan keluarga Kristiani membangun Gereja sebab dalam keluarga itu pribadi manusia tidak hanya dijadikan ada dan secara bertahap, melalui pendidikan dibawa masuk ke dalam masyarakat manusiawi, tetapi juga melalui kelahiran kembali dalam baptis dan pendidikan iman, anak dibawa masuk ke dalam keluarga Allah, yakni Gereja.
Keluarga manusiawi, yang diretakkan oleh dosa, dipulihkan kembali, kesatuannya oleh daya kuasa penebusan wafat dan kebangkitan Kristus. Perkawinan Kristiani dengan mengambil bagian dalam buah peristiwa penyelamatan ini, merupakan pintu masuk yang kodrati, tempat pribadi manusia diantar ke dalam keluarga besar Gereja.
Perintah yang diberikan kepada pria dan wanita pada awal sejarah untuk  bertumbuh dan bertambah banyak dengan demikian mencapai kebenaran dan perwujudannya yang penuh.
Demikianlah Gereja menemukan dalam keluarga yang lahir dari sakramen dan palungan dan pintu tempat Gereja dapat masuk ke dalam angkatan-angkatan manusia, dan tempat angkatan-angkatan manusia itu pada gilirannya dapat masuk ke dalam Gereja.[1]
Keluarga sejahtera berkaitan dengan kesetiaan kepada rencana Allah sebagai sebuah perkawinan dan keluarga. Allah menghendaki keluarga yang disusun oleh pribadi-pribadi manusia sebagai citra Allah yang diciptakan untuk saling mencintai . Cinta itu diungkapkan antara lain dalam dan melalui tubuh manusia yang harus mengungkapkan pemberian diri Allah secara total dalam penciptaan dan penebusan. Pemberian diri melingkupi kemungkinan akan hadirnya anak-anak. Seksualitas dan prokreasi bukanlah semata-mata biologis. Oleh karena itu, seorang laki-laki dan perempuan saling mencintai dan dalam mengekspresikan cintanya harus di dalam pernikahan yang sah. Dengan demikian, perkawinan merupakan suatu tanda (sakramen) dari cinta Allah kepada umat-Nya. anak-anak sebagai anugerah pernikahan yang berharga, buah pemberian diri timbal balik dari pasangan[2]




[1] Paulus, Yohanes, Keluarga Kristiani dalam Dunia Modern, Kanisius, Yogyakarta, 1993, p. 34-35
[2]Tim Komisi Keluarga KWI, Membangun Keluarga Sejahtera dan Bertanggung Jawab Berdasar Prespektif Agama Katolik,  KomKel KWI dan BKKBN, Jakarta 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar