Kembali dunia
pendidikan diguncang persoalan non pendidikan, yang menjadi sorotan dan pusat
pemberitaan adalah sekolah, bahkan salah satu TV, menyitir pendapat seorang yang peduli kepada anak-anak, akan
menutup sekolah (meskipun untuk sementara). Dalam pemberitaan yang sama juga
dinyatakan bahwa sekolah tersebut melarang orang tua murid untuk mendampingi
atau mengawasi anak-anak selama di sekolah.
Kedua pendapat mengenai
penutupan sekolah dan larangan orang tua mendampingi yang terkesan
dipersalahkan dapat kita ambil pembelajaran sebagai berikut:
1.
Penutupan sekolah
Sangat
tidak proporsional, meskipun alasan adalah UU PA, mengapa? Karena pelaku adalah
karyawan outserching, bukan bagian
dari sekolah secara langsung. Sekolah bersalah tidak dapat disangkal, karena
lalai dalam menerima dan mempekerjakan pekerja dari pihak ketiga, yang ternyata
“cacat”, bisa disimpulkan tidak melakukan pengecekan secara mendalam. Kalau sekolah
ditutup, berapa anak yang dikorbankan, dari kelas satu hingga kelas, enam dan
calon murid. Sekolah model begini, pasti sudah mengadakan seleksi penerimaan
calon siswa baru. Bagaimana nasib mereka?
Akan
berbeda kalau pelaku tersebut adalah guru, staf tenaga kependidikan secara
langsung dalam arti benar-benar staf dan karyawan di sekolah tersebut, bukan dari pihak ketiga. Katakutan berlebihan dan
kurang mendasar jika ada wacana penutupan.
2.
Orang tua mendampingi anak di sekolah
Sekolah
merupakan lembaga yang diberi mandat untuk mendampingi anak menuju kedewasaan. Salah
satu kedewasaan adalah kemandirian. Perlu diketahui orang tua terkadang
berlebihan ketika diizinkan mendampingi anak. Keleluasaan sekolah dalam
kegiatan belajar mengajar bisa terganggu karena berbagai protes dari orang tua
yang kurang mengerti persis dengan pedagogi.
Kebijakan
sekolah melarang orang tua mendampingi anak di sekolah sudah tepat. Orang tua
sudah mendaftarkan dan pasti menandatangani surat pernyataan yang pada dasarnya
mempercayakan sepenuhnya anaknya untuk dididik di sekolah tersebut, berarti
bahwa sepenuhnya tanggung jawab sekolah, dan tidak bisa dipersalahkan mengenai
kebijakan tersebut.
Masyarakat terutama
media perlu belajar tenang dan tidak reaktif. Ada ranah masing-masing untuk
menyelesaikan. Media kalau tidak hati-hati bisa menjadi provokator yang
memperkeruh suasana. Hal ini terjadi karena pemahaman para awak media yang tidak
mengerti dengan baik persoalan yang sedang dilaporkan sehingga banyak
menimbulkan masalah. Banyak persoalan menjadi keruh bukan karena hendak merusak
suasana, dan unsur kesengajaan, namun karena pengetahuan dalam persoalan yang
sedang digali masih kurang. Perlu dipikirkan tim pendukung mengenai data dan
informasi ilmiah termasuk undang-undang, dan apapun yang secara langsung berkaitan
dengan materi yang hendak disajikan secara menyeluruh. Sehingga tidak
menyatakan sesuatu yang kontraproduksi dengan apa yang sebenarnya hendak
dituju, yaitu memberikan pemberitaan yang sesuai dengan kaidah-kaidah
pemberitaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar