Rabu, 16 April 2014

Dunia Pendidikan, Riwayatmu Kini...

Kembali dunia pendidikan diguncang persoalan non pendidikan, yang menjadi sorotan dan pusat pemberitaan adalah sekolah, bahkan salah satu TV, menyitir pendapat seorang yang peduli kepada anak-anak, akan menutup sekolah (meskipun untuk sementara). Dalam pemberitaan yang sama juga dinyatakan bahwa sekolah tersebut melarang orang tua murid untuk mendampingi atau mengawasi anak-anak selama di sekolah.
Kedua pendapat mengenai penutupan sekolah dan larangan orang tua mendampingi yang terkesan dipersalahkan dapat kita ambil pembelajaran sebagai berikut:
1.      Penutupan sekolah
Sangat tidak proporsional, meskipun alasan adalah UU PA, mengapa? Karena pelaku adalah karyawan outserching, bukan bagian dari sekolah secara langsung. Sekolah bersalah tidak dapat disangkal, karena lalai dalam menerima dan mempekerjakan pekerja dari pihak ketiga, yang ternyata “cacat”, bisa disimpulkan tidak melakukan pengecekan secara mendalam. Kalau sekolah ditutup, berapa anak yang dikorbankan, dari kelas satu hingga kelas, enam dan calon murid. Sekolah model begini, pasti sudah mengadakan seleksi penerimaan calon siswa baru. Bagaimana nasib mereka?
Akan berbeda kalau pelaku tersebut adalah guru, staf tenaga kependidikan secara langsung dalam arti benar-benar staf dan karyawan di sekolah tersebut, bukan  dari pihak ketiga. Katakutan berlebihan dan kurang mendasar jika ada wacana penutupan.  
2.      Orang tua mendampingi anak di sekolah
Sekolah merupakan lembaga yang diberi mandat untuk mendampingi anak menuju kedewasaan. Salah satu kedewasaan adalah kemandirian. Perlu diketahui orang tua terkadang berlebihan ketika diizinkan mendampingi anak. Keleluasaan sekolah dalam kegiatan belajar mengajar bisa terganggu karena berbagai protes dari orang tua yang kurang mengerti persis dengan pedagogi.
Kebijakan sekolah melarang orang tua mendampingi anak di sekolah sudah tepat. Orang tua sudah mendaftarkan dan pasti menandatangani surat pernyataan yang pada dasarnya mempercayakan sepenuhnya anaknya untuk dididik di sekolah tersebut, berarti bahwa sepenuhnya tanggung jawab sekolah, dan tidak bisa dipersalahkan mengenai kebijakan tersebut.

Masyarakat terutama media perlu belajar tenang dan tidak reaktif. Ada ranah masing-masing untuk menyelesaikan. Media kalau tidak hati-hati bisa menjadi provokator yang memperkeruh suasana. Hal ini terjadi karena pemahaman para awak media yang tidak mengerti dengan baik persoalan yang sedang dilaporkan sehingga banyak menimbulkan masalah. Banyak persoalan menjadi keruh bukan karena hendak merusak suasana, dan unsur kesengajaan, namun karena pengetahuan dalam persoalan yang sedang digali masih kurang. Perlu dipikirkan tim pendukung mengenai data dan informasi ilmiah termasuk undang-undang, dan apapun yang secara langsung berkaitan dengan materi yang hendak disajikan secara menyeluruh. Sehingga tidak menyatakan sesuatu yang kontraproduksi dengan apa yang sebenarnya hendak dituju, yaitu memberikan pemberitaan yang sesuai dengan kaidah-kaidah pemberitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar