Selasa, 27 Mei 2014

Bentuk-Bentuk Penyimpangan Akibat Ketidakdewasaan dan Pengaruh Lingkungan yang Kurang Baik serta Pendampingan Pastoral yang Mungkin


Media massa hampir tiap hari menyajikan kejahatan seksual. Berbagai macam kejahatan berkaitan dengan tata susila muncul setiap hari. Pornografi, perkosaan, kekerasan seksual, aborsi, maupun penyakit kelamin sekarang sudah bukan sesuatu yang tabu lagi dibicarakan. Apakah pengertian, pandangan moral, pandangan Gereja Katolik dan arah pastoral untuk masing-masing persoalan tersebut?

Masturbasi
Pengertian
Masturbasi atau biasa juga dikenal dengan nama onani adalah mendapatkan kepuasan   secara   seksual  secara   lengkap, baik  dilakukan   sendiri   ataupun dengan   orang   lain   (Komisi Keluarga KWI, 2000: 109). Katekismus  Gereja Katolik  memberikan  definisi   masturbasi   sebagai    tindakan  merangsang  alat    kelamin  dengan  sengaja     untuk    membangkitkan kenikmatan   seksual di luar  hubungan   seksual (Katekismus   Gereja  Katolik no. 2351).
Pandangan Gereja Katolik
Perkembangan Gereja Katolik selalu dalam perkembangan sejarah hidup manusia. Pandangan Gereja Katolik mengenai masturbasi dari zaman ke zaman selalu sama. Secara objektif tindakan masturbasi merupakan tindakan dosa dan pelanggaran moral berat. Pernyataan Gereja ini masih sama, baik dokumen lama maupun dokumen yang masih cukup baru. Dokumen Gereja Humanae Vitae tahun 1968 menyatakan bahwa tindakan kenikmatan seksual harus dilakukan dalam pemenuhan rencana Allah yaitu terbuka terhadap kelahiran. Demikian juga dalam dokumen Kebenaran dan Arti Seksualitas Manusiawi nomor 103 menyatakan hal yang sama, bahwa tindakan masturbasi dipandang dan dinilai sebagai dosa dan pelanggaran moral serius.
Gereja tetap melihat tindakan masturbasi merupakan tindakan salah karena bertentangan   dengan  kehendak   Allah. Allah    menginginkan      tindakan keintiman seksual   berciri unitif   dan prokreatif. Unitif    berarti   adanya kesatuan  suami istri dan prokreatif    berarti   adanya   unsur  keterbukaan terhadap  kelahiran  generasi  baru.  Pandangan     Gereja   menilai   tindakan masturbasi    merupakan  dosa   dan   pelanggaran   moral   serius   dan      tidak sah di dalam    dirinya   sendiri   dan   tidak   dapat   dibenarkan   secara moral (Komisi Keluarga KWI, 2000: 110).


Beberapa Alasan
Tindakan   masturbasi  dapat  terjadi  karena   beberapa   alasan   yang bisa disebut sebagai alasan  sosiologis, patologis, obsesif, atau coba-coba. Dengan penjelasan seperti di bawah ini:
Sosiologis
Masturbasi dilakukan oleh suami atau istri yang terpisah domisilinya karena berbagai sebab. Kesatuan suami-istri tidak mungkin dilakukan dan untuk menjaga kesetiaan sebagai jalan keluar dengan melakukan masturbasi.
Patologis
Tindakan masturbasi untuk mencapai kepuasan diri sendiri. Perbuatan untuk mencapai kenikmatan sendiri. Ini bisa dilakukan oleh pasangan suami istri meskipun hidup bersama-sama.
Obsesif
Perbuatan masturbasi ynag sudah tidak bisa dihindari lagi karena sudah menjadi tuntutan oleh kebiasaan dan sulit  keluar dari godaan dengan tujuan untuk mencari kenikmatan.
Coba-Coba/Iseng
Masturbasi yang dilakukan oleh anak-anak sebagai suatu tindakan mencoba apakah alat kelaminnya dapat berfungsi dengan baik.  Didukung oleh kematangan perkembangan biologis.
Arah Pastoral
Banyak tindakan masturbasi dilakukan demi kenikmatan semata-mata. Kepuasan dan kenikmatan diri yang berorientasi pada diri sendiri.
Gereja tidak memandang sama terhadap segala tindakan masturbasi. Masturbasi yang dilakukan dengan alasan patologis dan obsesif disamakan dengan suatu penyakit yang membutuhkan seorang ahli untuk dapat menyembuhkannya.  Masturbasi oleh Gereja dinilai sebagai kesalahan meski secara subjektif tidak selalu menjadi kesalahan serius. Meskipun demikian tidak jarang menimbulkan konflik batin  yang perlu bantuan untuk dapat keluar.
Ekaristi dan  tobat menjadi sumber kekuatan untuk mengatasi godaan dan kerapuhan seksualitas. Tuhan tidak pernah  meninggalkan umat-Nya dalam kesulitan, termasuk dalam kesulitan seksual. Tuhan berperan serta atau campur tangan dalam hidup manusiawi, tidak ketinggalan seksual. Bagi anak hidup murni adalah mungkin.
Homoseksualitas
Pengertian
Homoseksualitas oleh Katekismus Gereja Katolik tahun 1993 nomor 2357 didefinisikan sebagai relasi antara laki-laki atau perempuan yang merasakan ketertarikan seksual secara eksklusif  atau terutama terhadap orang-orang dengan jenis kelamin yang sama.
Homoseksualitas berasal dari kata-kata homoios yang berarti sama dan sexus berarti jenis kelamin. Istilah ini kurang tepat karena terlalu sempit cakupannya, karena hanya menekankan aspek seksual saja. Istilah yang lebih tepat adalah homophil (kata sifat) dan homophili (kata benda) yang berasal dari kata homoios yang berarti sama dan  philein yang berarti mencintai (Kees Mass, 1998: 138).
Pandangan Gereja Katolik
Homophil merupakan tindakan yang melanggar moral dan hukum alam karena bukan tindakan perkawinan suami istri.  Dalam Pastoral Care of homosexual Persons no. 3 menilai bahwa tindakan homoseksual merupakan pilihan yang tidak dapat dibenarkan (Seri Dokumen Gereja No.69: 12). Perkawinan katolik merupakan perkawinan antara laki-laki dan perempuan (KHK, 1983: K-1055).
Hubungan seksualitas pasangan homo bukanlah ungkapan cinta. Hubungan yang ada merupakan hubungan untuk mencari kenikmatan dan kepuasan dan kenikmatan sendiri. Pemberian diri tidak ada karena pasangan menjadi objek untuk kepuasaan diri sendiri. Pribadi-pribadi yang berhubungan saling memanfaatkan dan mengeksploitasi.  Homoseksualitas dinilai tidak bermoral karena hubungan ini merendahkan orang lain, pribadi yang ada dijadikan alat dan sarana untuk kepuasan daging.
Hubungan homoseksualitas bukan hubungan suami istri di mana dapat diandaikan adanya keterbukaan pada kelahiran keturunan. Tindakan homoseksualitas menghilangkan makna dan simbolisme yang kaya dari hubungan seksualitas, karena bertentangan dengan tujuan dan rencana Allah Sang Pencipta tentang seksualitas manusia, yakni sebagai ungkapan cinta dan pemberian diri yang terbuka pada adanya  penerusan generasi baru.
Arah Pastoral
Hubungan homoseksual bisa dilihat dalam dua orientasi, yakni pembawaan dan tindakan di mana hubungan ini menjadi penyelewengan dan melanggar hukum alam. Banyak pihak menganggap bahwa orientasi seksual sejenis merupakan sesuatu yang bukan merupakan pilihan pribadi. Bukan pekerjaan yang mudah untuk mengubah orientasi seksual seseorang, demikian juga dengan orientasi seksual sejenis. Sebagai sesuatu yang sulit diubah, homoseksual perlu diterima penuh hormat dan kasih. Bukan hanya sulit diubah, namun memang tidak perlu diubah karena memang tidak bisa diubah. Semua orang adalah umat Allah apapun keadaannya. Dasar itulah yang menjadi alasan perlu adanya tindakan yang bijaksana dengan jalan tidak mendiskreditkan dan mengucilkannya. Orientasi homoseksualitas perlu disadari dan diterima sebagai salib, sehingga layak dipersatukan dengan salib Kristus. Setiap orang dipanggil kepada kesucian dan kemurnian. Tidak ketinggalan adalah kaum homo. Untuk mewujudkan kemurnian dan kesuciannya mereka tidak boleh melakukan tindakan seksual.
Banyak orang yang berperilaku dan berpraktik tindakan-tindakan homoseksual yang belum menjadi suatu kebiasaan dapat disembuhkan dengan terapi yang tepat. Perhatian dan pengawasan orang tua sungguh besar manfaatnya bagi anak, agar  gejala-gejala atau tanda-tanda ke arah homoseksual dapat dikenali sejak dini.
Pornografi
Akhir-akhir ini media massa di Indonesia, baik lokal maupun nasional, dipenuhi berita mengenai pornografi. Dari Ponorogo dilaporkan beredarnya film porno yang dilakukan oleh pelajar sekolah mencegah di sana. Anggota DPR-RI melakukan adegan mesum dengan seorang artis dan menggugurkan kandungan (Jawa Pos, 9 Desember 2006)
Pengertian
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 889) pornografi diartikan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan hawa nafsu birahi. Atau arti ain bahan yang dirancang dengan semata-mata untuk membangkitkan hawa nafsu. Gereja Katolik dalam Katekismus tahun 1993, nomor 2354 menyatakan bahwa pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dari keintiman pelaku dan menunjukkannya kepada pihak lain.
Faktor-Faktor Semakin Maraknya Pornografi
Dokumen Dewan Kepausan untuk Komunikasi Sosial menyatakan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan semakin maraknya pornografi, dapat disebut antar lain:
-     Biasanya kaum perempuan dijadikan sebagai komoditi ekonomis. Tubuh manusia dijadikan sebagai objek untuk dapat dinikmati, digunakan untuk melayani kebutuhan egoisme dan kenikmatan jasmaniah semata-mata, manusia dipandang sebagai benda semata.
-     Moral mengalami dekadensi, terutama moral seksual. Kesetiaan   sebagai anugerah Allah sekarang dipandang sudah ketinggalan zaman. Tubuh yang dianugerahkan Allah untuk menjawab panggilan-Nya untuk saling mencintai secara eksklusif yang seharusnya dijaga dan dilindungi kesuciannya, oleh banyak orang dipamerkan kepada siapa saja untuk kesenangan biologis semata.
-     Majalah porno amat laku. Kelemahan kaum muda dimanfaatkan oleh industri media untuk mencari keuntungan.
-     Kebebasan berekspresi oleh pemerintah di sebagian besar negara termasuk pers disalahgunakan. Kebebasan seolah-olah tidak ada batas lagi.
-     Perangkat hukum masih terlalu lemah. Adanya hukum yang nyata perlu untuk melindungi moral anak dan kaum muda.
Akibat Pornografi
Pornografi mempunyai akibat negatif antara lain:
-              Pornografi menodai kemurnian. Pornografi merusak makna hubungan seksual suami-istri sebagai pemberian diri total. Pornografi meremehkan seks, menggerogoti hubungan antar pribadi, eksploitasi pribadi, merendahkan martabat perkawinan dan keluarga. Para pelaku tindakan pornografi (aktor, produsen, distributor, pedagang, maupun penonton) merusak martabat manusia karena mereka hidup dalam dunia semu.
-              Akibat tindak pornografi adalah dosa. Keterlibatan dalam pembuatan, menikmati, dan menyebarluaskan pornografi merupakan tindakan kejahatan moral yang serius.
-              Membiarkan diri terhadap pengaruh pornografi, sama juga dengan narkoba. Pengaruh narkoba akan menjadi kebiasaan yang menyebabkan pribadi yang bersangkutan menjadi tergantung. Lama kelamaan berusaha mencari pornografi yang lebih berat.
-              Pornografi membuat orang berkhayal. Khayalan-khayalan dan perilaku tidak sehat, membuat lembaga keluarga dan perkawinan  menjadi buruk karena kepercayaan, keterbukaan, dan  integritas moral pribadi dalam pikiran dan  perbuatan yang begitu penting dirusak oleh khayalan-khayalan itu.
-              Kasus-kasus khusus dipengaruhi oleh pornografi.
Pandangan Gereja Katolik
Melihat definisi, ciri, dan macam pornografi jelas bahwa gagasan dan pandangan seksualitas seperti dalam pandangan pornografi bertentangan dengan pandangan Kristiani (Piet Go, 1985: 171).
Usaha Pastoral untuk Mengatasinya
Pornografi sudah demikian marak. Semua jenis sudah teracuni, media massa, media elektronik, manusia dari segala tingkat usia, dari berbagai belahan dunia ikut terlibat dan berperan di dalamnya. Generasi muda perlu mendapatkan perlindungan terhadap bahayanya. Perlu usaha semua pihak untuk mengatasinya.
-              Tanggung jawab pengelola media massa dan media elektronik. Kebebasan pers di Indonesia khususnya sekarang dibuka lebar-lebar, demikian juga dengan kebebasan berekspresi. Perlu diingat adalah kebebasan itu harus diiringi dengan rasa tanggung jawab untuk menjaga norma-norma moral dan kesejahteraan umum.
-              Para orang tua. Orang tua harus semakin banyak memberikan pendampingan bagi anak-anak. Anak-anak perlu dididik dalam bidang moral secara sehat. Pendidikan ini mencakup penanaman sikap yang sehat terhadap seksualitas manusia berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai anak Allah.
-              Kaum muda. Kaum muda dan anak-anak hendaknya dididik  dalam memanfatkan media. Pemanfaatan media tidak berhenti pada pemanfaatan semata, harus diiringi dengan sikap kritis dan bertanggung jawab dalam memilih media yang berguna bagi hidup dan mana yang malah merugikan kehidupannya. Pendampingan dalam memilih maupun memanfaatkan media mutlak perlu.
-              Para pendidik. Pendidik merupakan rekan kerja orang tua dalam penanaman nilai moral. Sekolah dengan  program-program pendidikan hendaknya mendukung dan mengajarkan nilai-nilai sosial dan etika untuk kemajuan kaum muda dan anak-anak.
-              Masyarakat. Masyarakat termasuk kaum muda dan anak-anak perlu menyuarakan  pandangan mereka mengenai pornografi. Tekanan perlu diberikan pada penerbit dan pejabat yang berwenang agar menghentikan penerbitan yang mengandung pornografi.
-              Penguasa masyarakat. Para pembuat hukum dan para pejabat pemerintah perlu memberikan perhatian besar terhadap pornografi. Hukum yang berkaitan dengan pornografi perlu mendapat perhatian agar dilaksanakan dengan tegas. Jaringan pornografi merupakan jaringan internasional perlu kerja sama ditingkat regional maupun internasional.
-              Gereja. Gereja mempunyai tugas utama untuk terus menerus menyampaikan ajaran-ajaran yang benar mengenai iman dan juga kebenaran moral yang objektif termasuk di dalamnya mengenai moral seksual.

Prostitusi
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 899) prostitusi dimaknai sebagai pelacuran  dan  arti  yang  lain  adalah   pertukaran  hubungan seksual dengan uang, atau hadiah sebagai suatu  transaksi perdagangan.
Pelacuran merupakan bentuk penyimpangan seksual, dengan pola dorongan seks yang tidak wajar, sehingga  relasi seks sifatnya impersonal tanpa afeksi, emosi, dan berlangsung cepat.
Sebab Munculnya Prostitusi
-                Tekanan ekonomi, sempitnya lapangan kerja dan standart hidup  di tengah masyarakat yang tinggi.
-     Mencari variasi dalam relasi seksual.
-     Iseng, ingin tahu, mencoba-coba, biasanya dilakukan kaum muda.
-     Adanya kelainan seksual.
-                Masalah psikologis, misalnya frustasi, patah hati, kompensasi dari rasa minder.
-                Sikap memberontak dari ajaran-ajaran  orang tua,  agama dan norma sosial.
-                Kematangan biologis sudah tercapai sedangkan usia perkawinan semakin mundur.
Pandangan Gereja Katolik
Sejak zaman kuno prostitusi sudah ada. Dalam Kitab Suci pelacuran dilarang keras, baik pelacuran yang bernuansa sakral yang bisa disebut sundal bakti maupun pelacuran sekular  (bdk. Imamat 19:29; Ulangan 23:17). Dalam Perjanjian Lama ada perintah untuk melempari pelacur sampai mati (bdk. Ulangan 22:21).
Prostitusi menodai martabat pribadi dan merendahkan diri sendiri dengan menjadikan diri sebagai objek kenikmatan semata-mata bagi orang lain.
Gereja Katolik dalam Katekismus nomor 2355 memberikan penilaian mengenai prostitusi yang dinilai sebagai dosa berat. Apabila dilakukan secara sadar, bebas, dan dikehendaki. Tekanan dari luar dapat mengurangi kesalahan (Katekismus Gereja Katolik, 1993, nomor 1735).
Arah Pastoral
Bahaya nyata dari prostitusi adalah dapat merusak moral generasi muda dan anak-anak, serta merupakan sumber penularan penyakit menular kelamin yang dapat mematikan, seperti HIV/AIDS. Pemberantasan prostitusi selalu gagal tanpa adanya pemberdayaan perempuan, tanpa penyediaan lapangan kerja bagi kaum perempuan, tanpa undang-undang yang dengan jelas melarang prostitusi, dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku prostitusi, penerimaan layanan, serta penyelenggara prostitusi.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dari hari ke hari semakin marak tanpa memandang usia pelaku maupun korban. Berita Jawa Pos menyebutkan bahwa anak kelas lima sekolah dasar memperkosa anak kelas satu sekolah dasar (Jawa Pos, Kamis 28 Desember 2006). Koran lain menyatakan ayah  memperkosa anak tiri dengan alasan istrinya menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri (Wawasan,  Kamis 28 Desember 2006).
 Pengertian
Kekerasan seksual yang sering terjadi ada dua macam, yaitu pelecehan seksual, yakni merupakan semua tindakan, omongan, dan perbuatan yang tidak diinginkan serta menimbulkan rasa  tidak  senang bagi yang  menerimanya. Kedua, perkosaan, yakni pemaksaan hubungan seksual yang tidak dikehendaki korbannya.
Kekerasan biasanya disertai ancaman baik fisik dengan senjata tajam atau psikis dengan ancaman mau dibunuh atau diiming-imingi uang atau makanan. Sering pelaku dikenal oleh korban maupun mengenal korban. Tidak jarang didahului dengan minum-minuman keras atau menonton film porno.
Akibat Kekerasan Seksual
Akibat bagi korban adalah timbul gangguan emosional atau traumatis serta menghadapi masa depan yang sulit. Bila terjadi kehamilan merupakan kehamilan yang tidak dikehendaki dan berisiko digugurkan.
Bagi pelaku. Pelaku bisa mendapat sangsi sosial dengan dikucilkan maupun hukuman kurungan di penjara.
Pandangan Gereja Katolik
Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang dengan sendirinya harus ditolak sejauh-jauhnya. Lebih buruk lagi apabila orang tua atau para pendidik sebagai pelaku perkosaan terhadap anak yang dipercayakan kepada mereka (Katekismus Gereja Katolik, 1993 nomor 2356).
Arah Pastoral
Orang tua perlu memberi beberapa pengertian dan landasan pada anak-anak untuk menghindari tindakan kekerasan seksual.
-              Anak dilarang pergi sendirian ke tempat-tempat yang sepi.
-              Anak perlu hati-hati kalau perlu dilarang berjalan atau bepergian  dengan orang yang tidak dikenal.
-              Anak dilarang membukakan pintu jika orang yang datang tidak dikenal, apabila sedang sendirian di rumah.
-              Anak dilarang pergi terlalu jauh dari rumah, apabila keadaan sudah gelap.
-              Anak dilarang menerima pemberian makanan dari orang yang tidak dikenal.
-        Anak diberi tahu untuk melaporkan kepada orang tua jika ada orang yang mencoba mengajak pergi ke suatu tempat yang sepi sendirian, atau mencoba meraba-raba daerah pribadi (Wuryani, 2004:`104).
-        Anak dikenalkan organ intimnya dan diberi tahu bahwa tidak boleh semua orang melihat, apalagi meraba-raba (Jawa Pos, Rabu 06 April 2005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar