Media massa hampir tiap hari
menyajikan kejahatan seksual. Berbagai macam kejahatan berkaitan dengan tata
susila muncul setiap hari. Pornografi, perkosaan, kekerasan seksual, aborsi,
maupun penyakit kelamin sekarang sudah bukan sesuatu yang tabu lagi
dibicarakan. Apakah pengertian, pandangan moral, pandangan Gereja Katolik dan
arah pastoral untuk masing-masing persoalan tersebut?
Masturbasi
Pengertian
Masturbasi
atau biasa juga dikenal dengan nama onani adalah mendapatkan kepuasan secara
seksual secara lengkap, baik dilakukan
sendiri ataupun dengan orang
lain (Komisi Keluarga KWI,
2000: 109). Katekismus Gereja
Katolik memberikan definisi
masturbasi sebagai tindakan
merangsang alat kelamin
dengan sengaja untuk
membangkitkan kenikmatan seksual
di luar hubungan seksual (Katekismus Gereja
Katolik no. 2351).
Pandangan Gereja Katolik
Perkembangan Gereja Katolik selalu dalam perkembangan sejarah hidup
manusia. Pandangan Gereja Katolik mengenai masturbasi dari zaman ke zaman
selalu sama. Secara objektif tindakan masturbasi merupakan tindakan dosa dan
pelanggaran moral berat. Pernyataan Gereja ini masih sama, baik dokumen lama
maupun dokumen yang masih cukup baru. Dokumen Gereja Humanae Vitae tahun
1968 menyatakan bahwa tindakan kenikmatan seksual harus dilakukan dalam
pemenuhan rencana Allah yaitu terbuka terhadap kelahiran. Demikian juga dalam
dokumen Kebenaran dan Arti Seksualitas Manusiawi nomor 103 menyatakan hal yang
sama, bahwa tindakan masturbasi dipandang dan dinilai sebagai dosa dan
pelanggaran moral serius.
Gereja tetap melihat tindakan masturbasi merupakan tindakan salah
karena bertentangan dengan kehendak
Allah. Allah menginginkan tindakan keintiman seksual berciri unitif dan prokreatif. Unitif berarti
adanya kesatuan suami istri dan
prokreatif berarti adanya
unsur keterbukaan terhadap kelahiran
generasi baru. Pandangan
Gereja menilai tindakan masturbasi merupakan
dosa dan pelanggaran
moral serius dan
tidak sah di dalam dirinya sendiri
dan tidak dapat
dibenarkan secara moral (Komisi
Keluarga KWI, 2000: 110).
Beberapa Alasan
Tindakan masturbasi dapat
terjadi karena beberapa
alasan yang bisa disebut sebagai
alasan sosiologis, patologis, obsesif,
atau coba-coba. Dengan penjelasan seperti di bawah ini:
Sosiologis
Masturbasi dilakukan oleh suami atau istri yang terpisah domisilinya
karena berbagai sebab. Kesatuan suami-istri tidak mungkin dilakukan dan untuk
menjaga kesetiaan sebagai jalan keluar dengan melakukan masturbasi.
Patologis
Tindakan masturbasi untuk mencapai kepuasan diri sendiri. Perbuatan
untuk mencapai kenikmatan sendiri. Ini bisa dilakukan oleh pasangan suami istri
meskipun hidup bersama-sama.
Obsesif
Perbuatan
masturbasi ynag sudah tidak bisa dihindari lagi karena sudah menjadi tuntutan
oleh kebiasaan dan sulit keluar dari
godaan dengan tujuan untuk mencari kenikmatan.
Coba-Coba/Iseng
Masturbasi yang dilakukan oleh anak-anak sebagai suatu tindakan
mencoba apakah alat kelaminnya dapat berfungsi dengan baik. Didukung oleh kematangan perkembangan biologis.
Arah Pastoral
Banyak tindakan masturbasi dilakukan demi
kenikmatan semata-mata. Kepuasan dan kenikmatan diri yang berorientasi pada
diri sendiri.
Gereja tidak memandang sama terhadap
segala tindakan masturbasi. Masturbasi yang dilakukan dengan alasan patologis
dan obsesif disamakan dengan suatu penyakit yang membutuhkan seorang ahli untuk
dapat menyembuhkannya. Masturbasi oleh
Gereja dinilai sebagai kesalahan meski secara subjektif tidak selalu menjadi
kesalahan serius. Meskipun demikian tidak jarang menimbulkan konflik batin yang perlu bantuan untuk dapat keluar.
Ekaristi dan tobat menjadi sumber kekuatan untuk mengatasi
godaan dan kerapuhan seksualitas. Tuhan tidak pernah meninggalkan umat-Nya dalam kesulitan,
termasuk dalam kesulitan seksual. Tuhan berperan serta atau campur tangan dalam
hidup manusiawi, tidak ketinggalan seksual. Bagi anak hidup murni adalah
mungkin.
Homoseksualitas
Homoseksualitas
Pengertian
Homoseksualitas oleh Katekismus Gereja
Katolik tahun 1993 nomor 2357 didefinisikan sebagai relasi antara laki-laki
atau perempuan yang merasakan ketertarikan seksual secara eksklusif atau terutama terhadap orang-orang dengan
jenis kelamin yang sama.
Homoseksualitas berasal dari kata-kata homoios
yang berarti sama dan sexus berarti jenis kelamin. Istilah ini
kurang tepat karena terlalu sempit cakupannya, karena hanya menekankan aspek
seksual saja. Istilah yang lebih tepat adalah homophil (kata sifat) dan homophili
(kata benda) yang berasal dari kata homoios yang berarti sama dan philein yang berarti mencintai (Kees Mass,
1998: 138).
Pandangan Gereja Katolik
Homophil
merupakan tindakan yang melanggar moral dan hukum alam karena bukan tindakan
perkawinan suami istri. Dalam Pastoral
Care of homosexual Persons no. 3 menilai bahwa tindakan homoseksual
merupakan pilihan yang tidak dapat dibenarkan (Seri Dokumen Gereja No.69: 12).
Perkawinan katolik merupakan perkawinan antara laki-laki dan perempuan (KHK,
1983: K-1055).
Hubungan seksualitas pasangan homo
bukanlah ungkapan cinta. Hubungan yang ada merupakan hubungan untuk mencari
kenikmatan dan kepuasan dan kenikmatan sendiri. Pemberian diri tidak ada karena
pasangan menjadi objek untuk kepuasaan diri sendiri. Pribadi-pribadi yang
berhubungan saling memanfaatkan dan mengeksploitasi. Homoseksualitas dinilai tidak bermoral karena
hubungan ini merendahkan orang lain, pribadi yang ada dijadikan alat dan sarana
untuk kepuasan daging.
Hubungan homoseksualitas bukan hubungan
suami istri di mana dapat diandaikan adanya keterbukaan pada kelahiran
keturunan. Tindakan homoseksualitas menghilangkan makna dan simbolisme yang
kaya dari hubungan seksualitas, karena bertentangan dengan tujuan dan rencana
Allah Sang Pencipta tentang seksualitas manusia, yakni sebagai ungkapan cinta
dan pemberian diri yang terbuka pada adanya
penerusan generasi baru.
Arah Pastoral
Hubungan homoseksual bisa dilihat dalam
dua orientasi, yakni pembawaan dan tindakan di mana hubungan ini menjadi
penyelewengan dan melanggar hukum alam. Banyak pihak menganggap bahwa orientasi
seksual sejenis merupakan sesuatu yang bukan merupakan pilihan pribadi. Bukan
pekerjaan yang mudah untuk mengubah orientasi seksual seseorang, demikian juga
dengan orientasi seksual sejenis. Sebagai sesuatu yang sulit diubah,
homoseksual perlu diterima penuh hormat dan kasih. Bukan hanya sulit diubah,
namun memang tidak perlu diubah karena memang tidak bisa diubah. Semua orang
adalah umat Allah apapun keadaannya. Dasar itulah yang menjadi alasan perlu
adanya tindakan yang bijaksana dengan jalan tidak mendiskreditkan dan
mengucilkannya. Orientasi homoseksualitas perlu disadari dan diterima sebagai
salib, sehingga layak dipersatukan dengan salib Kristus. Setiap orang dipanggil
kepada kesucian dan kemurnian. Tidak ketinggalan adalah kaum homo. Untuk
mewujudkan kemurnian dan kesuciannya mereka tidak boleh melakukan tindakan
seksual.
Banyak orang yang berperilaku dan
berpraktik tindakan-tindakan homoseksual yang belum menjadi suatu kebiasaan
dapat disembuhkan dengan terapi yang tepat. Perhatian dan pengawasan orang tua
sungguh besar manfaatnya bagi anak, agar
gejala-gejala atau tanda-tanda ke arah homoseksual dapat dikenali sejak
dini.
Pornografi
Akhir-akhir ini media massa
di Indonesia ,
baik lokal maupun nasional, dipenuhi berita mengenai pornografi. Dari Ponorogo
dilaporkan beredarnya film porno yang dilakukan oleh pelajar sekolah mencegah
di sana .
Anggota DPR-RI melakukan adegan mesum dengan seorang artis dan menggugurkan
kandungan (Jawa Pos, 9 Desember 2006)
Pengertian
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005: 889) pornografi diartikan sebagai penggambaran tingkah laku secara
erotis, baik dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan hawa nafsu birahi.
Atau arti ain bahan yang dirancang dengan semata-mata untuk membangkitkan hawa
nafsu. Gereja Katolik dalam Katekismus tahun 1993, nomor 2354 menyatakan bahwa
pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan
sengaja dari keintiman pelaku dan menunjukkannya kepada pihak lain.
Faktor-Faktor
Semakin Maraknya Pornografi
Dokumen Dewan Kepausan untuk Komunikasi
Sosial menyatakan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan semakin maraknya
pornografi, dapat disebut antar lain:
-
Biasanya kaum perempuan
dijadikan sebagai komoditi ekonomis. Tubuh manusia dijadikan sebagai objek
untuk dapat dinikmati, digunakan untuk melayani kebutuhan egoisme dan
kenikmatan jasmaniah semata-mata, manusia dipandang sebagai benda semata.
-
Moral mengalami dekadensi,
terutama moral seksual. Kesetiaan
sebagai anugerah Allah sekarang dipandang sudah ketinggalan zaman. Tubuh
yang dianugerahkan Allah untuk menjawab panggilan-Nya untuk saling mencintai
secara eksklusif yang seharusnya dijaga dan dilindungi kesuciannya, oleh banyak
orang dipamerkan kepada siapa saja untuk kesenangan biologis semata.
-
Majalah porno amat laku.
Kelemahan kaum muda dimanfaatkan oleh industri media untuk mencari keuntungan.
-
Kebebasan berekspresi oleh
pemerintah di sebagian besar negara termasuk pers disalahgunakan. Kebebasan
seolah-olah tidak ada batas lagi.
-
Perangkat hukum masih terlalu
lemah. Adanya hukum yang nyata perlu untuk melindungi moral anak dan kaum muda.
Akibat Pornografi
Pornografi mempunyai
akibat negatif antara lain:
-
Pornografi menodai kemurnian.
Pornografi merusak makna hubungan seksual suami-istri sebagai pemberian diri
total. Pornografi meremehkan seks, menggerogoti hubungan antar pribadi,
eksploitasi pribadi, merendahkan martabat perkawinan dan keluarga. Para pelaku tindakan pornografi (aktor, produsen,
distributor, pedagang, maupun penonton) merusak martabat manusia karena mereka
hidup dalam dunia semu.
-
Akibat tindak pornografi adalah
dosa. Keterlibatan dalam pembuatan, menikmati, dan menyebarluaskan pornografi
merupakan tindakan kejahatan moral yang serius.
-
Membiarkan diri terhadap
pengaruh pornografi, sama juga dengan narkoba. Pengaruh narkoba akan menjadi
kebiasaan yang menyebabkan pribadi yang bersangkutan menjadi tergantung. Lama
kelamaan berusaha mencari pornografi yang lebih berat.
-
Pornografi membuat orang
berkhayal. Khayalan-khayalan dan perilaku tidak sehat, membuat lembaga keluarga
dan perkawinan menjadi buruk karena
kepercayaan, keterbukaan, dan integritas
moral pribadi dalam pikiran dan
perbuatan yang begitu penting dirusak oleh khayalan-khayalan itu.
-
Kasus-kasus khusus dipengaruhi
oleh pornografi.
Pandangan Gereja Katolik
Melihat definisi, ciri, dan macam
pornografi jelas bahwa gagasan dan pandangan seksualitas seperti dalam
pandangan pornografi bertentangan dengan pandangan Kristiani (Piet Go, 1985:
171).
Usaha Pastoral untuk Mengatasinya
Pornografi sudah demikian marak. Semua jenis
sudah teracuni, media massa ,
media elektronik, manusia dari segala tingkat usia, dari berbagai belahan dunia
ikut terlibat dan berperan di dalamnya. Generasi muda perlu mendapatkan
perlindungan terhadap bahayanya. Perlu usaha semua pihak untuk mengatasinya.
-
Tanggung jawab pengelola media massa dan media
elektronik. Kebebasan pers di Indonesia
khususnya sekarang dibuka lebar-lebar, demikian juga dengan kebebasan
berekspresi. Perlu diingat adalah kebebasan itu harus diiringi dengan rasa
tanggung jawab untuk menjaga norma-norma moral dan kesejahteraan umum.
-
Para orang tua. Orang tua harus semakin banyak memberikan pendampingan
bagi anak-anak. Anak-anak perlu dididik dalam bidang moral secara sehat.
Pendidikan ini mencakup penanaman sikap yang sehat terhadap seksualitas manusia
berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai anak Allah.
-
Kaum muda. Kaum muda dan
anak-anak hendaknya dididik dalam
memanfatkan media. Pemanfaatan media tidak berhenti pada pemanfaatan semata,
harus diiringi dengan sikap kritis dan bertanggung jawab dalam memilih media
yang berguna bagi hidup dan mana yang malah merugikan kehidupannya.
Pendampingan dalam memilih maupun memanfaatkan media mutlak perlu.
-
Para pendidik. Pendidik merupakan rekan kerja orang tua dalam penanaman
nilai moral. Sekolah dengan
program-program pendidikan hendaknya mendukung dan mengajarkan
nilai-nilai sosial dan etika untuk kemajuan kaum muda dan anak-anak.
-
Masyarakat. Masyarakat termasuk
kaum muda dan anak-anak perlu menyuarakan
pandangan mereka mengenai pornografi. Tekanan perlu diberikan pada
penerbit dan pejabat yang berwenang agar menghentikan penerbitan yang
mengandung pornografi.
-
Penguasa masyarakat. Para pembuat hukum dan para pejabat pemerintah perlu
memberikan perhatian besar terhadap pornografi. Hukum yang berkaitan dengan
pornografi perlu mendapat perhatian agar dilaksanakan dengan tegas. Jaringan
pornografi merupakan jaringan internasional perlu kerja sama ditingkat regional
maupun internasional.
-
Gereja. Gereja mempunyai tugas
utama untuk terus menerus menyampaikan ajaran-ajaran yang benar mengenai iman
dan juga kebenaran moral yang objektif termasuk di dalamnya mengenai moral
seksual.
Prostitusi
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005: 899) prostitusi dimaknai sebagai pelacuran dan
arti yang lain
adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang, atau hadiah
sebagai suatu transaksi perdagangan.
Pelacuran merupakan bentuk penyimpangan
seksual, dengan pola dorongan seks yang tidak wajar, sehingga relasi seks sifatnya impersonal tanpa afeksi,
emosi, dan berlangsung cepat.
Sebab Munculnya Prostitusi
-
Tekanan ekonomi, sempitnya
lapangan kerja dan standart hidup di
tengah masyarakat yang tinggi.
-
Mencari variasi dalam relasi
seksual.
-
Iseng, ingin tahu,
mencoba-coba, biasanya dilakukan kaum muda.
-
Adanya kelainan seksual.
-
Masalah psikologis, misalnya
frustasi, patah hati, kompensasi dari rasa minder.
-
Sikap memberontak dari
ajaran-ajaran orang tua, agama dan norma sosial.
-
Kematangan biologis sudah tercapai
sedangkan usia perkawinan semakin mundur.
Pandangan Gereja Katolik
Sejak zaman kuno prostitusi sudah ada.
Dalam Kitab Suci pelacuran dilarang keras, baik pelacuran yang bernuansa sakral
yang bisa disebut sundal bakti maupun pelacuran sekular (bdk. Imamat 19:29; Ulangan 23:17). Dalam
Perjanjian Lama ada perintah untuk melempari pelacur sampai mati (bdk. Ulangan
22:21).
Prostitusi menodai martabat pribadi dan
merendahkan diri sendiri dengan menjadikan diri sebagai objek kenikmatan
semata-mata bagi orang lain.
Gereja Katolik dalam Katekismus nomor 2355
memberikan penilaian mengenai prostitusi yang dinilai sebagai dosa berat.
Apabila dilakukan secara sadar, bebas, dan dikehendaki. Tekanan dari luar dapat
mengurangi kesalahan (Katekismus Gereja Katolik, 1993, nomor 1735).
Arah Pastoral
Bahaya nyata dari prostitusi adalah dapat
merusak moral generasi muda dan anak-anak, serta merupakan sumber penularan
penyakit menular kelamin yang dapat mematikan, seperti HIV/AIDS. Pemberantasan
prostitusi selalu gagal tanpa adanya pemberdayaan perempuan, tanpa penyediaan
lapangan kerja bagi kaum perempuan, tanpa undang-undang yang dengan jelas
melarang prostitusi, dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku prostitusi,
penerimaan layanan, serta penyelenggara prostitusi.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dari hari ke hari
semakin marak tanpa memandang usia pelaku maupun korban. Berita Jawa Pos
menyebutkan bahwa anak kelas lima
sekolah dasar memperkosa anak kelas satu sekolah dasar (Jawa Pos,
Kamis 28 Desember 2006). Koran lain menyatakan ayah memperkosa anak tiri dengan alasan istrinya
menjadi tenaga kerja Indonesia
di luar negeri (Wawasan, Kamis 28
Desember 2006).
Pengertian
Kekerasan seksual yang sering terjadi ada
dua macam, yaitu pelecehan seksual, yakni merupakan semua tindakan, omongan,
dan perbuatan yang tidak diinginkan serta menimbulkan rasa tidak
senang bagi yang menerimanya. Kedua,
perkosaan, yakni pemaksaan hubungan seksual yang tidak dikehendaki korbannya.
Kekerasan biasanya disertai ancaman baik
fisik dengan senjata tajam atau psikis dengan ancaman mau dibunuh atau
diiming-imingi uang atau makanan. Sering pelaku dikenal oleh korban maupun
mengenal korban. Tidak jarang didahului dengan minum-minuman keras atau
menonton film porno.
Akibat Kekerasan Seksual
Akibat bagi korban adalah timbul gangguan
emosional atau traumatis serta menghadapi masa depan yang sulit. Bila terjadi
kehamilan merupakan kehamilan yang tidak dikehendaki dan berisiko digugurkan.
Bagi pelaku. Pelaku bisa mendapat sangsi sosial
dengan dikucilkan maupun hukuman kurungan di penjara.
Pandangan Gereja Katolik
Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang
dengan sendirinya harus ditolak sejauh-jauhnya. Lebih buruk lagi apabila orang
tua atau para pendidik sebagai pelaku perkosaan terhadap anak yang dipercayakan
kepada mereka (Katekismus Gereja Katolik, 1993 nomor 2356).
Arah Pastoral
Orang tua perlu memberi beberapa
pengertian dan landasan pada anak-anak untuk menghindari tindakan kekerasan
seksual.
-
Anak dilarang pergi sendirian
ke tempat-tempat yang sepi.
-
Anak perlu hati-hati kalau
perlu dilarang berjalan atau bepergian
dengan orang yang tidak dikenal.
-
Anak dilarang membukakan pintu
jika orang yang datang tidak dikenal, apabila sedang sendirian di rumah.
-
Anak dilarang pergi terlalu
jauh dari rumah, apabila keadaan sudah gelap.
-
Anak dilarang menerima
pemberian makanan dari orang yang tidak dikenal.
-
Anak diberi tahu untuk
melaporkan kepada orang tua jika ada orang yang mencoba mengajak pergi ke suatu
tempat yang sepi sendirian, atau mencoba meraba-raba daerah pribadi (Wuryani,
2004:`104).
-
Anak dikenalkan organ intimnya
dan diberi tahu bahwa tidak boleh semua orang melihat, apalagi meraba-raba (Jawa
Pos, Rabu 06 April 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar