Orang
saat mendengar kata libido akan berpikir jorok, mesum, porno, dan label jelek
lainnya. Benarkah demikian? Kamus memberikan arti libido sebagai nafsu birahi
yang berciri naluri. Tidak ada satu manusia di dunia ini yang lahir tanpa
adanya persetubuhan ( bukan berbicara spiritual, dan agama kepercayaan ). Semua
anak dilahirkan karena adanya nafsu birahi, libido ini dibutuhkan sehingga
perempuan bergairah terhadap laki-laki dan laki-laki berhasrat secara seksual
terhadap perempuan.
Saat
pornografi dan kekerasan seksual menjadi pembicaraan khalayak ramai, semua
menyalahkan pendidikan seksualitas yang kurang, tidak ada, dan sejenisnya. Padahal
secara kasat mata adalah kesalahan pada pemahaman yang salah dalam hal ini. Bayangkan
saja kalau pendidikan yang diterapkan salah dan semua orang menganggap nafsu,
libido, seksual, payu dara, vagina, penis, dan yang berkaitan dengan itu jelek,
jorok, tabu, buruk, masa depan dunia dan manusia akan suram, karena melihat
lawan jenis cuma melongo, tidak bereaksi apapun.
Perlu
dibangun bagi anak bangsa ini adalah pendidikan seksualitas yang benar dan
berimbang. Tidak ada tabu, porno, saru, jelek, dan buruk mengenai kebertubuhan
kita. Moralaitas menjadi panglima sehingga orang akan mendudukan sesuai dengan
peran dan kegunaannya. Paham yang tidak tepat menjadikan orang penasaran dan
ketika mendapat kesempatan menjadi lepas kendali, ini yang menjadikan
pornografi menjadi konsumsi yang sulit di atasi. Anak-anak berlomba-lomba
mencari sendiri pengetahuan seksualitas. Ketika anak sudah tahu mana yang baik
dan benar mana yang salah dan buruk secara bertanggung jawab dan diberi alasan
yang benar serta obyektif, yakinlah pornografi akan ditinggalkan dan menjadi
barang yang tidak akan menarik dan menjadikan penasaran.
Pemberitaan
pemblokiran situs porno, UU Pornografi dan Pornoaksi, hanya menjadikan anak
penasaran. Apalagi para pelaku kejahatan seksualitas yang sudah mendapatkan
hukuman baik hukum positif ataupun hukum moral mendapatkan kesempatan untuk
kembali melakukan tindakannya, karena memperoleh kekuasaan yang sama, atau
bahkan lebih lagi. Hukum belum memberikan pembelajaran yang benar-benar
memberikan efek jera dan berdaya guna untuk mengurangi pengaruh pornografi.
Libido
dibutuhkan, moral diperlukan di dalam memanfaatkan libido secara bertanggung
jawab dan bijaksana. Pendidikan seksualitas harus dibicarakan namun bukan
sembarangan dibicarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar